Tunggakan Insentif Nakes

Pemerintah Pusat Tunggak Pembayaran Insentif Nakes di DI Yogyakarta Sebesar Rp 36,7 Miliar

Insentif yang diperuntukkan bagi para tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 di DI Yogyakarta tersendat pembayarannya.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yuwantoro Winduajie

TRIBUNJOGJA, YOGYA - Insentif yang diperuntukkan bagi para tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 di DI Yogyakarta tersendat pembayarannya.

Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie mengungkapkan, total nilai insentif yang belum dibayar pemerintah pusat mencapai Rp 36,7 miliar.

Namun menurut Pembajun, saat ini pemerintah telah melakukan proses transfer pembayaran kepada penerima insentif.

Baca juga: Gandeng UIN Sunan Kalijaga, Kalurahan Guwosari Pajangan Bantul Bangun Shelter tingkat Kapanewon

"Sudah berproses pembayaran," terang Pembajun saat dihubungi melalui pesan singkat pada Selasa (16/2/2021).

Pembajun tak bisa menyebut berapa jumlah nakes yang terdampak penundaan pembayaran insentif.

Pasalnya, proses pengusulan dilakukan oleh masing-masing fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang ada di DIY.

Selain itu, saat ini Pemda DIY juga tak diberi wewenang untuk melakukan verifikasi terhadap para penerima insentif.

"Dinkes DIY tidak punya datanya total nakes karena langsung diusulkan oleh fasyankes ke Kemenkes dan kami hanya menerimanya secara global. Yang kedua Dinkes DIY tidak lagi melakukan verifikasi terhadap usulan tersebut," jelasnya.

Kepala Dinkes Sleman Joko Hastaryo menuturkan, penunggakan insentif terjadi di periode September dan Desember 2020 lalu.

Joko merinci, pembayaran insentif dilakukan per termin.

Misalnya insentif di bulan Maret hingga Mei dibayarkan bulan Agustus.

Kemudian bulan Juni hingga Agustus dibayarkan pada Oktober.

"Untuk nakes yang di puskesmas insentif hanya diterima sampai bulan Agustus," jelasnya.

Joko mengungkapkan, adanya keterlambatan itu dipengaruhi oleh masalah teknis administratif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved