Tunggakan Insentif Nakes

Pemerintah Pusat Tunggak Pembayaran Insentif Nakes di DI Yogyakarta Sebesar Rp 36,7 Miliar

Insentif yang diperuntukkan bagi para tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 di DI Yogyakarta tersendat pembayarannya.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie 

"Karena aturan dari pusat yang berubah-ubah sehingga faskes jadi gamang untuk mengurusnya," tandasnya. 

Joko menuturkan, kebijakan yang kerap berubah itu berdampak pada proses pencairan insentif.

Sebagian fasyankes bahkan enggan mengurus pencairan karena merasa jengkel.

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Pria di Klaten Tiba-tiba Jatuh dari Atas Motor dan Meninggal Dunia

"Misalnya rumus yang dipakai, semula hari kerja sebagai pembagi ditetapkan 22 hari, ternyata di aturan berikutnya 14 hari. Padahal sudah telanjur pada tanda tangan penerimaan, harus merubah lagi. Setelah dirubah ada perubahan aturan lagi dan saya lupa karena saking banyaknya perubahan," tuturnya.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap agar pemerintah pusat dapat segera memenuhi hak-hak para nakes yang berkecimpung melawan pandemi COVID-19.

Insentif itu dianggap penting sebagai wujud apresiasi para nakes yang menjadi garda terdepan untuk menanggulangi pandemi.

"Memang yang membayar itu dari pemerintah pusat bagi tenaga-tenaga kesehatan. Kami juga sudah merekomendasukan agar kekurangan yang ada dibayarkan itu. Harapan saya tidak terlalu lama mereka bisa mendapatkan haknya sesuai dengan keputusan pemerintah pusat. Karena mereka berada di garda ke depan," kata Sri Sultan. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved