Pengetatan di Perbatasan Masuk DIY Akan Dimulai Hari Ini, Berikut Aturan dan Teknis Pemeriksaannya
Pemda DIY pun akan melaksanakan pemeriksaan atau skrining terhadap kendaraan yang melintasi perbatasan masuk dan keluar wilayah DIY
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
"Kan sudah kita umumkan jadi itu (tes) jadi kewajiban masing-masing orang yang melakukan perjalanan. Sehingga kita tidak menyediakan tempat dan petugas tes di checkpoint, mereka yang tidak membawa kita minta balik saja," paparnya.
Pemeriksaan Surat Rapid Antigen
Sebelumnya, koordinator bidang penegakan hukum Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan penjagaan di perbatasan DIY tersebut sebagai langkah antisipasi adanya lonjakan wisatawan saat libur perayaan Imlek tahun ini.
"Penjagaan di tiga perbatasan akan dimulai pada 11 hingga 14 Februari karena takutnya ini menjadi libur panjang. Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat libur Imlek. Bagi yang ingin masuk ke DIY semuanya wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid test antigen," katanya, kepada Tribunjogja.com, Selasa (9/2/2021).
Noviar menjelaskan, aturan yang mewajibkan pengendara luar DIY untuk menyertakan surat keterangan negatif rapid antigen juga berlaku bagi pekerja asal daerah luar DIY yang setiap harinya bekerja di wilayah DIY.
"Yang setiap harinya laju (pulang-pergi) dari daerah luar DIY yang bekerja atau keperluan lain dan masuk ke DIY juga wajib menyertakan surat negatif rapid antigen, karena kami tidak tahu apakah mereka benar-benar laju atau tidak," imbuh Noviar.

Razia di perbatasan wilayah tersebut menyesuaikan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang telah resmi diterapkan pada 9-23 Februari 2021 mendatang, termasuk di wilayah DIY.
Noviar menambahkan, apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, petugas di lapangan dari unsur Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY akan meminta pengendara untuk melakukan rapid test di tempat pelayanan kesehatan terdekat.
Apabila pengendara tersebut tidak menyanggupi untuk melaksanaan rapid antigen, maka akan disuruh putar balik kendaraan.
• Warga Luar Yang Masuk-Keluar DI Yogyakarta Untuk Bekerja Wajib Bawa Surat Hasil Rapid Test Antigen
• Kasus COVID-19 di DI Yogyakarta Bertambah 291 Kasus, Total Kasus Positif Menjadi 24.273 Kasus
"Mereka akan kami suruh putar balik kalau tidak membawa surat rapid antigen. Termasuk yang bekerja laju dari luar daerah. Karena surat rapid itu kan berlaku lama ya," jelas Noviar.
Berdasarkan pengalaman saat libur Lebaran tahun lalu, penjagaan di perbatasan wilayah DIY tidak berjalan secara optimal.
Namun, kebijakan pemeriksaan kelengkapan surat hasil rapid test kembali dipilih untuk mengendalikan pendatang yang ingin masuk ke wilayah DIY.
( tribunjogja.com )