Pengetatan di Perbatasan Masuk DIY Akan Dimulai Hari Ini, Berikut Aturan dan Teknis Pemeriksaannya
Pemda DIY pun akan melaksanakan pemeriksaan atau skrining terhadap kendaraan yang melintasi perbatasan masuk dan keluar wilayah DIY
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan melakukan pengetatan di perbatasan masuk wilayah DIY mulai hari ini, Kamis (11/2/2021).
Pengetatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran virus corona di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pemda DIY pun akan melaksanakan pemeriksaan atau skrining terhadap kendaraan yang melintasi perbatasan masuk dan keluar wilayah DIY.
Skrining di pintu perbatasan DIY tersebut akan dilakukan selama periode libur tahun baru Imlek 2020, yakni mulai Kamis (11/2/2021) hingga Minggu (14/2/2021).
• Soal Kemungkinan Penerapan Sanksi saat PSTKM Skala Mikro di DIY, Berikut Kata Sri Sultan HB X
• Sekda DI Yogyakarta Sebut Kasus COVID-19 Mulai Alami Penurunan
Penjagaan akan dilakukan di tiga titik perbatasan DIY yakni wilayah timur di jalur Prambanan-Yogyakarta, wilayah barat di perbatasan Temon, Kulon Progo-Purworejo, dan sisi utara Tempel, Sleman-Magelang.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kedua pihak sepakat bahwa hanya kendaraan yang akan keluar wilayah propvinsi yang bakal dicek surat kelengkapannya.
Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah diharuskan membawa surat keterangan negatif rapid test antigen, GeNose, ataupun PCR.
"DIY melakukan skrining orang yang mau keluar, Jawa Tengah juga skrining yang mau keluar. Supaya kita tidak nyegati (memberhentikan) orang yang sudah melakukan perjalanan jauh," jelas Aji di kantornya, Rabu (10/2/2021).

Aji menjelaskan, pengecekan kendaraan pun rencananya tidak dilakukan selama 24 jam penuh.
Sehingga, kemungkinan tidak semua kendaraan akan diberhentikan dan diperiksa di pos perbatasan DIY.
Pengecekan dilaksanakan secara acak untuk mencegah terjadinya kemacetan panjang.
"Skrining nanti kita lakukan secara acak saja, tidak mungkin dilakukan terus menerus 24 jam," jelasnya.
Pemda DIY, lanjut Aji, tidak menyediakan layanan rapid test di titik-titik pengawasan.
• Pengecekan Surat Rapid Antigen di Perbatasan Dilaksanakan Secara Acak
• PPKM Skala Mikro DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X Berharap RT RW Serius Tangani Pandemi Covid-19