DPRD DIY Dorong Pemberian Relaksasi untuk Pelaku Usaha, Pariwisata, Hotel, dan Restoran

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY mendukung adanya relaksasi maupun keringanan pajak kepada pelaku usaha pariwisata

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY mendukung adanya relaksasi maupun keringanan pajak kepada pelaku usaha pariwisata, hotel dan restoran di DIY.

Mereka menjadi salah satu kelompok yang terkena dampak terhadap perpanjangan PSTKM.

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, mengatakan, pihaknya menyetujui adanya relaksasi dan kebijakan yang dikoordinasikan dengan bank terhadap para pelaku usaha pariwisata, hotel dan restoran di DIY.

Relaksasi baik itu relaksasi kredit, keringanan pajak dan lainnya.

Baca juga: Pengungsi Gunung Merapi Asal Desa Krinjing Pulang, BPBD Kabupaten Magelang Beri Info Mitigasi

Baca juga: LIGA ITALIA: Peluang AC Milan & Inter Milan Raih Gelar Juara Paruh Musim

"Saya setuju kalau kemudian ada relaksasi, kebijakan yang dikoordinasikan dengan bank. Kebijakan itu harus bisa dikawal bersama. Seperti relaksasi kredit, hal-hal yang berhubungan dengan pajaknya di-off-kan dulu. Saya sangat setuju," tuturnya, Jumat (22/1/2021).

Selain memberlakukan PSTKM ini, pihaknya meminta SKPD terkait terutama yang wisata dan usaha bisa berkumpul atau kemudian berdialog dengan para pelaku usaha, hotel dan pariwisata untuk merumuskan kebijakan untuk mereka yang terkena dampak dari PSTKM ini.

"SKPD terkait bisa berkumpul dan berdialog dengan teman-teman yang bekerja di dunia usaha, hotel dan wisata, untuk kebijakan apa yang dirumuskan bersama-sama. Memang harus ada kebijakan. Kalau tak ada kebijakan kelamaan kasihan," ujarnya.

Perpanjangan PSTKM ini memang menjadi keputusan pahit menurut Huda.

Namun, ini adalah pilihan terbaik dari yang terburuk, karena jika tak diperpanjang, kasus Covid-19 akan terus meledak, tanpa ada penurunan.

Keputusan perpanjangan PSTKM ini juga telah menjadi keputusan pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah hanya dapat melaksanakannya saja.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh warga dapat bersabar, sehingga dapat terjadi penurunan kasus.

Baca juga: Tolak Perpanjangan PSTKM, PHRI DIY Akan Surati Gubernur, Bupati, Hingga Wali Kota di DI Yogyakarta

Baca juga: PSTKM Diperpanjang, Pedagang Pasar Beringharjo Kota Yogyakarta Minta Relaksasi Retribusi dan Listrik

"Ini sebuah keputusan yang pahit bagi kita semua sebenarnya kita tidak menginginkan ini diperpanjang. Secara umum masyarakat tak mengharapkan ini tak diperpanjang. Tapi kita terpaksa tak ada pilihan lain untuk memperpanjang karena kasus tetap meledak belum ada penurunan.

Kedua pemerintah pusat sudah menetapkan juga PSTKM diperpanjang dengan alasan yang logis karena kasus belum turun dan naik dengan cepat. Kami minta untuk menaati dan bersabar dua pekan ke depan, sehingga bisa ada penurunan kasus," ujarnya.

"Ini semua prihatin. Ekonomi gara-gara ini juga luar biasa terguncang, ini kan memang pilihan terbaik diantara yang terburuk. Kami memang tak mengharapkan ini. Karena itu setelah ini taat protokol kesehatan supaya kasusnya turun, supaya usaha jalan kembali. Harus bersabar dulu," tambah Huda. (rfk)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved