PSTKM
PSTKM Diperpanjang, Pedagang Pasar Beringharjo Kota Yogyakarta Minta Relaksasi Retribusi dan Listrik
Pemerintah daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan perpanjangan masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan perpanjangan masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Perpanjangan masa pembatasan dinilai akan menurunkan jumlah kunjungan pembeli ke pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta.
Salah seorang pedagang pakaian di pasar Beringharjo Kota Yogyakarta, Lika (35) pemilik Aneka Mode Fashion Los 18 pintu B5 menuturkan, selama PSTKM penjualannya turun drastis karena tidak adanya pembeli luar daerah yang datang.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kulon Progo: Tambah 33 Kasus Baru Hari Ini
Baca juga: Tingkat Okupansi hotel Jeblok, PHRI DIY: PSTKM Ini Berpotensi akan Menambah Korban Lagi
"Selama masa pembatasan penjualan turun drastis hingga 90 persen. Karena, selama ini pembeli hanya dari lokal (domisili Yogyakarta). Sehinga, kami sangat membutuhkan adanya pengurangan retribusi dan biaya listrik untuk menutupi biaya operasional," jelasnya kepada Tribun Jogja, pada Jumat (22/01/2021).
Ia menambahkan, apabila tidak adanya bantuan dari pemerintah kemungkinan besar para pedagang akan mengalami pailit.
Karena, dalam kondisi pandemi dan pembatasan masyarakat jumlah pemasukan tak sebanding dengan pengeluaran.
"Ini saja sudah banyak dari pedagang yang memilih untuk tidak beroperasi selama PSTKM karena sudah paham kondisinya akan seperti ini. Jadi, kami harapkan ada bantuan agar usaha kami bisa tetap bertahan," tuturnya.
Baca juga: KEMBALI PECAH REKOR, Hari ke-12 PSTKM, Kasus COVID-19 di DI Yogyakarta Bertambah 478 Kasus
Baca juga: Rindu Rumah, Ratusan Pengungsi Gunung Merapi Asal Desa Krinjing Kabupaten Magelang Pulang
Ia menambahkan, sebelumnya relaksasi retribusi pasar sudah pernah diberikan pemerintah.
Namun hanya sampai Desember tahun lalu. Dengan potongan yang cukup tinggi yakni sebesar 75 persen.
"Adanya pengurangan restribusi sangat membantu kami. Sehingga, harapannya program ini tetap dilakukan mengingat menurunnya pemasukan pada masa PSTKM ini," tandasnya. (ndg)