Pilkada Bantul 2020
Tak Ada Gugatan Sengketa, KPU Bantul Segera Lakukan Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih dan Joko Purnomo.
Rencananya rapat pleno akan digelar Jumat (22/01/2021) besok.
Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan pihaknya telah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Mengenal Sosok Charly, Bule Belanda yang Viral karena Jual Bakso Mie Ayam Telolet di Yogyakarta
Baca juga: AC MILAN: Peluang Bek Kiri Barcelona Junior Firpo Gabung Rossoneri
Dalam BRPK tersebut dinyatakan Pilkada Bantul 2020 tidak ada gugatan sengketa.
"Kami pastikan tidak ada gugatan sengketa Pilkada, sehingga dapat menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih. Penetapan akan dilakukan secara live streaming. Kami juga membatasi jumlah tamu agar mencegah kerumunan. Hanya dua paslon, partai pengusung, dan Bawaslu Bantul," katanya, Kamis (21/01/2021).
Setelah rapat pleno penetapan calon terpilih, pihaknya akan mengusulkan pengesahan ke DPRD Bantul.
Tahapan selanjutnya diserahkan kepada DPRD Bantul untuk berkonsultasi dengan Biro Tata Pemerintahan Pemerintah Daerah DIY.
Baca juga: Terkait Prioritas Vaksinasi Covid-19, BPBD DIY Menunggu Kebijakan di Tingkat Kementerian
Baca juga: Pengamat UGM: Pencopotan Dua Adik Sri Sultan Hamengku Buwono X Tak Mengejutkan
"Setelah rapat pleno, kami sampaikan usulan pengangkatan ke DPRD Kabupaten Bantul. Dokumen tersebut nantinya akan digunakan DPRD untuk menggelar rapat paripurna dengan agenda pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bantul. Proses berikutnya menjadi ranah DPRD Kabupaten Bantul," terangnya.
Nantinya, Bupati dan Wakil Bupati Bantul terpilih akan dilantik pada 17 Februari mendatang.
Sebagai penyelanggara pemilihan, KPU Kabupaten Bantul masih perlu menyiapkan pelantikan.
"Yang jadi kewenangan KPU tentu kami jalankan. Untuk pengamanan pada saat penetapan nani, kami sudah koordinasikan dengan Polisi, TNI, dan Satpol PP," tambahnya. (maw)