Kabupaten Bantul
Pemkab Bantul Susun Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berdasarkan hasil rapat bersama Forkompimda telah disepakati 8 poin kegiatan yang perlu dilakukan pembatasan mulai 11 - 25 Januari.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Artinya, 75 persen lainnya diharuskan take away atau dibawa pulang.
Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan seperti hajatan, menurut Helmi masih diperbolehkan dengan catatan hanya dihadiri oleh keluarga inti dan tamu maksimal 50 orang saja.
Selain itu, gelaran hajatan juga harus diinformasikan kepada gugus tugas Kecamatan dan tembusan ke Polsek - Koramil agar bisa dilakukan pemantauan.
Selanjutnya, operasional untuk objek wisata hanya boleh menerima kunjungan wisatawan selama 12 jam, sejak pukul 5.00 - 18.00 saja.
Baca juga: Kebijakan PSTKM Terlalu Mendadak, Pengusaha Kuliner di Yogyakarta Butuh Waktu Beradaptasi
Kemudian kegiatan peribadatan, kepada Lansia dan anak-anak diimbau beribadah di rumah.
"Anak-anak beribadah di rumah. Tentu yang belum baligh ya. Kemudian, Lansia karena pertimbangan sebagai kelompok rentan," terangnya.
Lebih lanjut Helmi mengatakan, instruksi Bupati Bantul juga mengatur tentang pembelajaran.
Di mana kegiatan belajar - mengajar menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau siswa belajar dari rumah.
Tidak diperbolehkan adanya kegiatan tatap muka meskipun terbatas.
Bahkan, program Guru Kunjung Siswa (GKS) termasuk Layanan Konsultasi Pelajaran (LKP) yang sebelumnya digaungkan sebagai inovasi pembelajaran di tengah pandemi ditiadakan.
Termasuk, uji-coba KBM tatap muka terbatas yang rencananya akan dimulai pada akhir Januari ditunda dan kembali dipertimbangkan.
"Uji coba KBM tatap muka kami pertimbangan lagi. Menunggu evaluasi setelah pembatasan ini selesai,"ucapnya.
Terpisah, Juru bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bantul dr SW Joko Santoso mengungkapkan, soal pembatasan di Bantul sebenarnya sudah dibicarakan sejak sebelum tahun baru.
Sebab, mempertimbangkan peningkatan angka kasus (positif rate) dan keterisian bed di RS berdasarkan data dari Dinas Kesehatan.
Semua itu sudah disampaikan ke Sekda dan Bupati dengan satu di antara rekomendasinya adalah Pembatasan.
Dari laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Gugus tugas dalam rapat koordinasi.
"Ternyata, sorenya ada instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur, yang kontennya sama dengan pembicaraan waktu itu. Sehingga instruksi Bupati langsung disusun," ucapnya. ( Tribunjogja.com )