Kabupaten Bantul
Pemkab Bantul Susun Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berdasarkan hasil rapat bersama Forkompimda telah disepakati 8 poin kegiatan yang perlu dilakukan pembatasan mulai 11 - 25 Januari.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul dipastikan segera mengeluarkan Instruksi Bupati nomor 1/2021 sebagai tindak lanjut sekaligus aturan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur DIY, nomor 1/INST/2021 soal Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.
"Instruksi Bupati Bantul nomor 1 tahun 2021 ini sekarang proses penandatanganan. Siang ini, kami akan lakukan sosialisasi daring dengan semua forkopimcam (forum komunikasi pimpinan kecamatan) dan Lurah," kata Sekretaris Daerah Bantul, Helmi Jamharis ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/1/2021).
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat bersama forum komunikasi Pimpinan Daerah (forkompimda) telah disepakati 8 poin kegiatan yang perlu dilakukan pembatasan mulai tanggal 11 - 25 Januari.
Yaitu Perkantoran; Pembelajaran; Perdagangan dan Jasa; Sosial Kemasyarakatan; Adat Istiadat; Peribadatan; Tempat Wisata dan Rekreasi; Pengerjaan dan Konstruksi.
Baca juga: Pusat Perbelanjaan di Yogyakarta Siap Ikuti Instruksi PSTKM
Dari kedelapan poin tersebut, telah diatur pembatasan mengenai waktu operasionalnya.
Semisal untuk pasar rakyat atau pasar tradisional diperbolehkan buka hanya sampai jam 12.00 WIB siang.
Lalu, kegiatan perkantoran, pemkab memberlakukan kembali work from home (WFH) dengan presentase 50 persen bagi pegawai administratif.
Sementara, pegawai di bidang pelayanan, seperti Tenaga Kesehatan, Satpol-PP, petugas keberhasilan dan sopir masih bekerja seperti biasa dengan mengedepankan Protokol Kesehatan ketat.
Dalam satu kantor, WFH tidak diberlakukan kepada semua pegawai.
"Pegawai ring satu, seperti Kepala, sekretaris dan Kepala Bidang tetap masuk kantor. Sehingga tidak berpengaruh kepada kinerja," ujar dia.
Helmi memastikan, aturan pembatasan juga akan diberlakukan untuk pusat kuliner, kafe, toko kelontong, dan swalayan.
Namun, hingga saat ini, pembatasan operasional terhadap kegiatan hiburan malam tersebut masih akan dirumuskan kembali.
Baca juga: 50 Persen Pekerja Pemda DI Yogyakarta Diminta Bekerja dari Rumah Saat PSTKM
Sebab, menyesuaikan dengan kebijakan yang ada di daerah lain regional DIY.
"Misalnya didaerah lain, pusat kuliner tutup kurang dari pukul 21.00 WIB, maka kami akan menyesuaikan. Kami tidak ingin membuat kebijakan sendiri yang berbeda," tutur Helmi, sembari mengatakan, ketika aturan sudah diterapkan maka pengelola harus menyesuaikan.
Selain jam operasional dibatasi, untuk Kafe dan pusat kuliner, kapasitas pengunjung makan di tempat hanya diberikan 25 persen.