Yogyakarta

50 Persen Pekerja Pemda DI Yogyakarta Diminta Bekerja dari Rumah Saat PSTKM

Sebanyak 50 persen pegawai di lingkup Pemda DIY untuk bekerja dari rumah saat saat PSTKM pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yuwantoro Winduajie

TRIBUNJOGJA.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY meminta sebanyak 50 persen pegawai di lingkup Pemda DIY untuk bekerja dari rumah saat saat Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) pada 11 hingga 25 Januari mendatang.

Adapun 50 persen sisanya, diminta bekerja di kantor seperti biasa.

Pembagiannya dilakukan secara bergiliran dan diatur oleh masing-masing pimpinan instansi.

Kepala BKD DIY, Amin Purwani menjelaskan, untuk mendukung pemberlakuan kebijakan itu, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 870/00130 tentang Pelaksanaan Presensi Bagi ASN dan Naban di lingkup Pemda DIY selama PSTKM.

Baca juga: BREAKING NEWS : Sri Sultan HB X Teken Ingub PSTKM, Atur WFH Hingga Operasional Pusat Perbelanjaan

"ASN dan naban dipermudah absensinya. SE ini sudah diedarkan ke semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sampai mekanisme dan tata cara sudah disampaikan dalam SE ini," jelasnya Jumat (8/1/2021). 

Bagi pegawai yang bekerja di kantor diwajibkan melakukan presensi di kantor dengan sarana presensi yang ada.

Sedangkan yang mendapat jatah bekerja dari rumah dapat melakukan presensi di kediaman masing-masing menggunakan aplikasi yang telah disiapkan.

"Bukan berarti WFH (work from home) itu libur ya, tapi tetap bekerja di rumah. Presensi dan absen wajib dilakukan. Tidak hanya absen tapi pekerjaan tetap diselesaikan," tegasnya.

Nantinya, pengawasan terhadap ASN dan naban yang bekerja dari rumah dilakukan oleh masing-masing kepala OPD. 

Baca juga: Soal PSTKM, Sekda DIY : Silakan Kampung Maupun Desa Memasang Portal

"Jadi apa saja target pegawai yang harus diselesaikan itu menjadi domain di masing-masing OPD karena target dan kondisinya kan beda-beda," ungkapnya.

"Nanti harus ada laporan kalau tugas sudah selesai. ASN yang bersangkutan pasti diminta laporannya seperti apa. Karena target pekerjaannya berjalan terus," sambungnya.

Bila ASN tidak dapat bekerja sesuai target, kepala OPD berhak memberikan sanksi berupa teguran tertulis maupun lisan. Bila pelanggaran tergolong sedang hingga berat, kewenangannya berada di BKD DIY.

"Nanti untuk pengaturan WFH 50-50 persen ini diserahkan ke kepala perangkat daerah masing-masing," katanya. (  Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved