Yogyakarta

Soal PSTKM, Sekda DIY : Silakan Kampung Maupun Desa Memasang Portal

PSTKM sendiri merupakan aturan turunan dari pemerintah pusat berupa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 1/INSTR/2021 tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) telah diterbitkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Kamis (7/1/2021) kemarin.

PSTKM sendiri merupakan aturan turunan dari pemerintah pusat berupa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu dipahami masyarakat terkait kebijakan tersebut.

Satu di antaranya Aji mengimbau kepada masyarakat desa/kelurahan agar memasang portal jalan masuk desa untuk memantau mobilitas warga yang masuk dan keluar.

Baca juga: BREAKING NEWS : Sri Sultan HB X Teken Ingub PSTKM, Atur WFH Hingga Operasional Pusat Perbelanjaan

"Silakan untuk kampung maupun desa untuk memasang portal. Tidak boleh menutup wilayah penuh. Misalnya satu kampung ada dua pintu masuk, ya yang dibuka satu saja untuk mengawasi pendatang dan upaya skrining," katanya, dalam wawancara via zoom meeting, Kamis (7/1/2021) kemarin.

Alasan adanya imbauan tersebut lantaran menurutnya DIY masih memiliki kearifan lokal yang dapat dijadikan kendali dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Untuk DIY ditambah kearifan lokal. Seperti diawal bahwa di desa-desa diminta untuk pembatasan di Rt/Rw yang ada di DIY," ungkap Aji.

Dalam Ingub tersebut beberapa kebijakan antara lain Sri Sultan menekankan kepada lima Bupati/Wali Kota untuk menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen untuk instansi pemrintahan maupun swasta di masing-masing daerah.

Kedua, Ingub tersebut mengatakan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara dalam jaringan (daring).

Ketiga, sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan sebesar 25 persen bagi pengunjung restoran yang makan di tempat.

Untuk layanan pesan antar tetap diberlakukan sesuai jam operasional yang telah ditentukan.

Sementara jam buka pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00.

Baca juga: Ini Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Turunan Inmendagri Soal PSBB Jawa-Bali

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerpann protokol kesehatan secara ketat.

Keenam, tempat ibadah yang digunakan untuk kegiatan peribadatan maksimal 50 persen dari kapasitas, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ketujuh, Bupati/Wali Kota untuk melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan COVID-19 di masing-masing wilayah.

Kedelapan, untuk memerintahkan kepada pemerintah desa/kelurahan untuk melakukan pencegahan COVID-19 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati/Wali Kota dengan tembusan Gubernur DIY. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved