Ini Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Turunan Inmendagri Soal PSBB Jawa-Bali

kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) resmi diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com |Azka Ramadan
Kawasan Tugu Pal Daerah Istimewa Yogyakarta 

Tribunjogja.com Yogyakarta -- Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) resmi diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta dimulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Istruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang kebijakan PSTKM yang ditanda tangani oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Kamis (7/1/2021).

Suasana kawasan Malioboro
Suasana kawasan Malioboro (TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda)

Dalam instruksinya, Sri Sultan meminta kepada lima Bupati/Walikota untuk menerapkan Ingub tersebut sebagaimana yang diarahkan pemerintah pusat yakni membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan meperhatikan protokol kesehatan ketat.

Kedua, Ingub tersebut mengatakan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara dalam jaringan (daring).

Ketiga, sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan sebesar 25 persen bagi pengunjung restoran yang makan di tempat. Untuk layanan pesan antar tetap diberlakukan sesuai jam operasional yang telah ditentukan.

Sementara jam buka pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Petugas Satpo PP DIY melakukan penutupan sementara tempat usaha di Kota Yogyakarta, Kamis (17/12/2020). Penutupan sementara selama 3 kali 24 jam tersebut karena tempat usaha tersebut melanggar protokol kesehatan serta masih buka melewati waktu batas operasional yang diizinkan.
Petugas Satpo PP DIY melakukan penutupan sementara tempat usaha di Kota Yogyakarta, Kamis (17/12/2020). Penutupan sementara selama 3 kali 24 jam tersebut karena tempat usaha tersebut melanggar protokol kesehatan serta masih buka melewati waktu batas operasional yang diizinkan. (TRIBUNJOGJA.COM)

Keenam, tempat ibadah yang digunakan untuk kegiatan peribadatan maksimal 50 persen dari kapasitas, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ketujuh, Bupati/Walikota untuk melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di masing-masing wilayah.

Kedelapan, untuk memerintahkan kepada pemerintah desa/kelurahan untuk melakukan pencegahan Covid-19 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati/Walikota dengan tembusan Gubernur DIY.

"Tadi dirapat sudah kemi sepakati, DIY maupun Kabupaten/Kota siap melakukan pembatasan sosial. Ditindak lanjuti dengan Ingub yang isinya kurang lebih sama dengan arahan menteri," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji via Zoom Meeting, Kamis (7/1/2021).

Ia menjelaskan, kebijakan WFH yang diambil pemerintah DIY berbeda dengan arahan dari pemerintah pusat yakni 50 persen pegawai dibolehkan WFH baik dari instansi pemerintahan maupun swasta, dan 50 persen sisanya tetap WFO.

Sedangkan arahan dari pemerintah pusat mengatakan 75 persen pegawai harus WFH.

"Istilah yang kami pakai Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). Dalam inatruksi itu 50 persen pegawai WFH. Beda dengan instruksi menteri dimana 75 persen WFH dan prokes ketat," jelas Aji.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved