PSTKM
BREAKING NEWS : Sri Sultan HB X Teken Ingub PSTKM, Atur WFH Hingga Operasional Pusat Perbelanjaan
Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) resmi diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta dimulai 11 hingga
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) resmi diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta dimulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang kebijakan PSTKM yang ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Kamis (7/1/2021).
Dalam instruksinya, Sri Sultan Hb X meminta kepada lima Bupati/Wali Kota untuk menerapkan Ingub tersebut sebagaimana yang diarahkan pemerintah pusat yakni membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan meperhatikan protokol kesehatan ketat.
Kedua, Ingub tersebut mengatakan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
Baca juga: DPKP DIY Imbau Petani di DI Yogyakarta Tak Gunakan Pupuk Secara Berlebih
Baca juga: Survive Garage, Ruang Kolektif yang Menampung Ekspresi Seniman Muda
Ketiga, sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.
Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan sebesar 25 persen bagi pengunjung restoran yang makan di tempat.
Untuk layanan pesan antar tetap diberlakukan sesuai jam operasional yang telah ditentukan.
Sementara jam buka pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Keenam, tempat ibadah yang digunakan untuk kegiatan peribadatan maksimal 50 persen dari kapasitas, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Ketujuh, Bupati/Walikota untuk melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di masing-masing wilayah.
Kedelapan, untuk memerintahkan kepada pemerintah desa/kelurahan untuk melakukan pencegahan Covid-19 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati/Walikota dengan tembusan Gubernur DIY.
"Tadi di rapat sudah kami sepakati, DIY maupun Kabupaten/Kota siap melakukan pembatasan sosial. Ditindaklanjuti dengan Ingub yang isinya kurang lebih sama dengan arahan menteri," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji via Zoom Meeting, Kamis (7/1/2021).
Ia menjelaskan, kebijakan WFH yang diambil pemerintah DIY berbeda dengan arahan dari pemerintah pusat yakni 50 persen pegawai dibolehkan WFH baik dari instansi pemerintahan maupun swasta, dan 50 persen sisanya tetap WFO.
Sedangkan arahan dari pemerintah pusat mengatakan 75 persen pegawai harus WFH.
