PSTKM
BREAKING NEWS : Sri Sultan HB X Teken Ingub PSTKM, Atur WFH Hingga Operasional Pusat Perbelanjaan
Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) resmi diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta dimulai 11 hingga
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
"Istilah yang kami pakai Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). Dalam instruksi itu 50 persen pegawai WFH. Beda dengan instruksi menteri dimana 75 persen WFH dan prokes ketat," jelas Aji.
Selain itu, pemerintah DIY juga menambahkan fungsi kearifan lokal sebagai upaya pengendalian Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
"Untuk DIY ditambah kearifan lokal. Seperti di awal bahwa di desa-desa diminta untuk pembatasan di RT/RW yang ada di DIY," ungkap Aji.
Terkait pengawasan pelaksaan Ingub tersebut, Aji mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY bersama TNI dan Polri untuk melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan di lapangan.
Ia berharap penegak hukum di Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan maksimal.
Ditanya dampak terhadap pedagang kecil yang dikhawatirkan akan mengalami penurunan omzet, Aji menegaskan tidak ada insentif dari pemerintah untuk para pedagang.
Baca juga: Mahasiswa UNY Teliti Penanggalan Jawa Pranata Mangsa sebagai Pedoman Bercocok Tanam
Baca juga: PSIM Yogyakarta Belum Berencana Bubarkan Tim
"Insentif untuk pengusaha kecil tidak ada. Ini semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mari kita prihatin, setelah dua minggu diharapkan ada penurunan penularan," ujarnya.
Sementara untuk sanksi bagi para pelanggar Ingub tersebut, Aji menyampaikan hal itu tergantung kebijakan pemerintah Kabupaten/Kota yang nantinya merumuskan sanksi seperti apa.
"Nanti secara detail pada saat ditindaklanjuti di Kabupaten/Kota. Soal aturan sanksi dibuat di tingkat Kabupaten/Kota," imbuhnya.
Sebagai tambahan, pemerintah DIY tidak memberlakukan jam malam.
Hanya saja, aktivitas masyarakat dibatasi dengan ketat.
"Silakan untuk kampung maupun desa untuk memasang portal. Tidak boleh menutup wilayah penuh. Misalnya satu kampung ada dua pintu masuk, ya yang dibuka satu saja untuk mengawasi pendatang dan upaya skrining," pungkasnya. (hda)
