PSTKM

BREAKING NEWS : Sri Sultan HB X Teken Ingub PSTKM, Atur WFH Hingga Operasional Pusat Perbelanjaan

Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) resmi diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta dimulai 11 hingga

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUN JOGJA/ MIFTAHUL HUDA
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) resmi diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta dimulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang kebijakan PSTKM yang ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Kamis (7/1/2021).

Dalam instruksinya, Sri Sultan Hb X meminta kepada lima Bupati/Wali Kota untuk menerapkan Ingub tersebut sebagaimana yang diarahkan pemerintah pusat yakni membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan meperhatikan protokol kesehatan ketat.

Kedua, Ingub tersebut mengatakan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

Baca juga: DPKP DIY Imbau Petani di DI Yogyakarta Tak Gunakan Pupuk Secara Berlebih

Baca juga: Survive Garage, Ruang Kolektif yang Menampung Ekspresi Seniman Muda

Ketiga, sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan sebesar 25 persen bagi pengunjung restoran yang makan di tempat.

Untuk layanan pesan antar tetap diberlakukan sesuai jam operasional yang telah ditentukan.

Sementara jam buka pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Keenam, tempat ibadah yang digunakan untuk kegiatan peribadatan maksimal 50 persen dari kapasitas, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ketujuh, Bupati/Walikota untuk melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di masing-masing wilayah.

Kedelapan, untuk memerintahkan kepada pemerintah desa/kelurahan untuk melakukan pencegahan Covid-19 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati/Walikota dengan tembusan Gubernur DIY.

"Tadi di rapat sudah kami sepakati, DIY maupun Kabupaten/Kota siap melakukan pembatasan sosial. Ditindaklanjuti dengan Ingub yang isinya kurang lebih sama dengan arahan menteri," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji via Zoom Meeting, Kamis (7/1/2021).

Ia menjelaskan, kebijakan WFH yang diambil pemerintah DIY berbeda dengan arahan dari pemerintah pusat yakni 50 persen pegawai dibolehkan WFH baik dari instansi pemerintahan maupun swasta, dan 50 persen sisanya tetap WFO.

Sedangkan arahan dari pemerintah pusat mengatakan 75 persen pegawai harus WFH. 

"Istilah yang kami pakai Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). Dalam instruksi itu 50 persen pegawai WFH. Beda dengan instruksi menteri dimana 75 persen WFH dan prokes ketat," jelas Aji.

Selain itu, pemerintah DIY juga menambahkan fungsi kearifan lokal sebagai upaya pengendalian Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

"Untuk DIY ditambah kearifan lokal. Seperti di awal bahwa di desa-desa diminta untuk pembatasan di RT/RW yang ada di DIY," ungkap Aji.

Terkait pengawasan pelaksaan Ingub tersebut, Aji mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY bersama TNI dan Polri untuk melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan di lapangan. 

Ia berharap penegak hukum di Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan maksimal.

Ditanya dampak terhadap pedagang kecil yang dikhawatirkan akan mengalami penurunan omzet, Aji menegaskan tidak ada insentif dari pemerintah untuk para pedagang.

Baca juga: Mahasiswa UNY Teliti Penanggalan Jawa Pranata Mangsa sebagai Pedoman Bercocok Tanam

Baca juga: PSIM Yogyakarta Belum Berencana Bubarkan Tim

"Insentif untuk pengusaha kecil tidak ada. Ini semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mari kita prihatin, setelah dua minggu diharapkan ada penurunan penularan," ujarnya.

Sementara untuk sanksi bagi para pelanggar Ingub tersebut, Aji menyampaikan hal itu tergantung kebijakan pemerintah Kabupaten/Kota yang nantinya merumuskan sanksi seperti apa.

"Nanti secara detail pada saat ditindaklanjuti di Kabupaten/Kota. Soal aturan sanksi dibuat di tingkat Kabupaten/Kota," imbuhnya.

Sebagai tambahan, pemerintah DIY tidak memberlakukan jam malam.

Hanya saja, aktivitas masyarakat dibatasi dengan ketat.

"Silakan untuk kampung maupun desa untuk memasang portal. Tidak boleh menutup wilayah penuh. Misalnya satu kampung ada dua pintu masuk, ya yang dibuka satu saja untuk mengawasi pendatang dan upaya skrining," pungkasnya. (hda)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved