Yogyakarta
Kebijakan PSTKM Terlalu Mendadak, Pengusaha Kuliner di Yogyakarta Butuh Waktu Beradaptasi
Usaha kuliner seperti restoran dan kafe ikut terdampak PSTKM yang rencananya bakal diberlakukan 11-25 Januari 2021.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di DIY dinilai terlalu mendadak.
Jarak antara waktu penekenan Instruksi Gubernur (Ingub) dan implementasi cukup dekat, hanya kurang lebih tiga hari.
Hal ini membuat sejumlah industri harus beradaptasi dengan cepat mengikuti peraturan tersebut.
“Kami di industri kuliner, hotel, restoran dan kafe menyayangkan karena peraturan yang dibuat dan disahkan selalu dadakan,” ungkap Khairul Anwar, Konsultan Pemasaran, Restoran dan UMKM di Yogyakarta ketika dihubungi Tribunjogja.com, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS : Sri Sultan HB X Teken Ingub PSTKM, Atur WFH Hingga Operasional Pusat Perbelanjaan
Diketahui, usaha kuliner seperti restoran dan kafe ikut terdampak PSTKM yang rencananya bakal diberlakukan 11-25 Januari 2021.
Pengunjung restoran dibatasi hanya 25 persen dari ketersediaan tempat.
“Ya itu juga terdampak. Bayangin kalau satu restoran hanya menampung maksimal 25 pengunjung, maka 25 persennya adalah 6 orang saja,” tutur Khairul.
Ia menjelaskan, pihaknya memerlukan waktu untuk beradaptasi dan menjadikan semuanya lancar.
Meski begitu, pelaku usaha kuliner tetap akan mengikuti aturan pemerintah.
“Semua berujung pada keselamatan banyak pihak, jadi kami juga tidak akan mengedepankan ego demi kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Khairul mengungkap, pelaku usaha akan memaksimalkan protokol kesehatan yang lebih ketat serta optimalisasi lajur pesanan takeaway.
Baca juga: Ini Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Turunan Inmendagri Soal PSBB Jawa-Bali
Sementara, Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Gumilang Aryo Sahadewo PhD menuturkan, untuk mendukung PSTKM, pemerintah perlu menopang rumah tangga miskin.
Pemerintah juga harus peduli dengan kelompok rentan memanfaatkan program bantuan sosial yang ada.
“PSTKM perlu diimbangi dengan mendorong UMKM untuk beralih digital. Ini untuk menyasar konsumen lebih banyak,” ucapnya.
Selain itu, inovasi layanan, seperti higienitas, sanitasi, pengemasan, dan pengantaran tetap diperhatikan.
“Pemerintah daerah juga bisa bekerja sama dengan berbagai media untuk membantu promosi produk-produk UMKM terutama yang baru go-digital,” tukas Aryo. ( Tribunjogja.com )