Kabupaten Bantul
Pemkab Bantul Susun Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berdasarkan hasil rapat bersama Forkompimda telah disepakati 8 poin kegiatan yang perlu dilakukan pembatasan mulai 11 - 25 Januari.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul dipastikan segera mengeluarkan Instruksi Bupati nomor 1/2021 sebagai tindak lanjut sekaligus aturan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur DIY, nomor 1/INST/2021 soal Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.
"Instruksi Bupati Bantul nomor 1 tahun 2021 ini sekarang proses penandatanganan. Siang ini, kami akan lakukan sosialisasi daring dengan semua forkopimcam (forum komunikasi pimpinan kecamatan) dan Lurah," kata Sekretaris Daerah Bantul, Helmi Jamharis ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/1/2021).
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat bersama forum komunikasi Pimpinan Daerah (forkompimda) telah disepakati 8 poin kegiatan yang perlu dilakukan pembatasan mulai tanggal 11 - 25 Januari.
Yaitu Perkantoran; Pembelajaran; Perdagangan dan Jasa; Sosial Kemasyarakatan; Adat Istiadat; Peribadatan; Tempat Wisata dan Rekreasi; Pengerjaan dan Konstruksi.
Baca juga: Pusat Perbelanjaan di Yogyakarta Siap Ikuti Instruksi PSTKM
Dari kedelapan poin tersebut, telah diatur pembatasan mengenai waktu operasionalnya.
Semisal untuk pasar rakyat atau pasar tradisional diperbolehkan buka hanya sampai jam 12.00 WIB siang.
Lalu, kegiatan perkantoran, pemkab memberlakukan kembali work from home (WFH) dengan presentase 50 persen bagi pegawai administratif.
Sementara, pegawai di bidang pelayanan, seperti Tenaga Kesehatan, Satpol-PP, petugas keberhasilan dan sopir masih bekerja seperti biasa dengan mengedepankan Protokol Kesehatan ketat.
Dalam satu kantor, WFH tidak diberlakukan kepada semua pegawai.
"Pegawai ring satu, seperti Kepala, sekretaris dan Kepala Bidang tetap masuk kantor. Sehingga tidak berpengaruh kepada kinerja," ujar dia.
Helmi memastikan, aturan pembatasan juga akan diberlakukan untuk pusat kuliner, kafe, toko kelontong, dan swalayan.
Namun, hingga saat ini, pembatasan operasional terhadap kegiatan hiburan malam tersebut masih akan dirumuskan kembali.
Baca juga: 50 Persen Pekerja Pemda DI Yogyakarta Diminta Bekerja dari Rumah Saat PSTKM
Sebab, menyesuaikan dengan kebijakan yang ada di daerah lain regional DIY.
"Misalnya didaerah lain, pusat kuliner tutup kurang dari pukul 21.00 WIB, maka kami akan menyesuaikan. Kami tidak ingin membuat kebijakan sendiri yang berbeda," tutur Helmi, sembari mengatakan, ketika aturan sudah diterapkan maka pengelola harus menyesuaikan.
Selain jam operasional dibatasi, untuk Kafe dan pusat kuliner, kapasitas pengunjung makan di tempat hanya diberikan 25 persen.
Artinya, 75 persen lainnya diharuskan take away atau dibawa pulang.
Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan seperti hajatan, menurut Helmi masih diperbolehkan dengan catatan hanya dihadiri oleh keluarga inti dan tamu maksimal 50 orang saja.
Selain itu, gelaran hajatan juga harus diinformasikan kepada gugus tugas Kecamatan dan tembusan ke Polsek - Koramil agar bisa dilakukan pemantauan.
Selanjutnya, operasional untuk objek wisata hanya boleh menerima kunjungan wisatawan selama 12 jam, sejak pukul 5.00 - 18.00 saja.
Baca juga: Kebijakan PSTKM Terlalu Mendadak, Pengusaha Kuliner di Yogyakarta Butuh Waktu Beradaptasi
Kemudian kegiatan peribadatan, kepada Lansia dan anak-anak diimbau beribadah di rumah.
"Anak-anak beribadah di rumah. Tentu yang belum baligh ya. Kemudian, Lansia karena pertimbangan sebagai kelompok rentan," terangnya.
Lebih lanjut Helmi mengatakan, instruksi Bupati Bantul juga mengatur tentang pembelajaran.
Di mana kegiatan belajar - mengajar menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau siswa belajar dari rumah.
Tidak diperbolehkan adanya kegiatan tatap muka meskipun terbatas.
Bahkan, program Guru Kunjung Siswa (GKS) termasuk Layanan Konsultasi Pelajaran (LKP) yang sebelumnya digaungkan sebagai inovasi pembelajaran di tengah pandemi ditiadakan.
Termasuk, uji-coba KBM tatap muka terbatas yang rencananya akan dimulai pada akhir Januari ditunda dan kembali dipertimbangkan.
"Uji coba KBM tatap muka kami pertimbangan lagi. Menunggu evaluasi setelah pembatasan ini selesai,"ucapnya.
Terpisah, Juru bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bantul dr SW Joko Santoso mengungkapkan, soal pembatasan di Bantul sebenarnya sudah dibicarakan sejak sebelum tahun baru.
Sebab, mempertimbangkan peningkatan angka kasus (positif rate) dan keterisian bed di RS berdasarkan data dari Dinas Kesehatan.
Semua itu sudah disampaikan ke Sekda dan Bupati dengan satu di antara rekomendasinya adalah Pembatasan.
Dari laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Gugus tugas dalam rapat koordinasi.
"Ternyata, sorenya ada instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur, yang kontennya sama dengan pembicaraan waktu itu. Sehingga instruksi Bupati langsung disusun," ucapnya. ( Tribunjogja.com )