4 Parameter yang Jadi Penentuan Wilayah Pemberlakuan PSBB Jawa Bali 11 - 25 Januari 2021
PSBB sekaligus pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali akan diterapkan selama dua minggu, yakni mulai 11 - 25 Januari 2021
Untuk Jawa Barat diprioritaskan pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.
Untuk Banten hanya diprioritaskan di wilayah Kab. Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Untuk Jawa Tengah diprioritaskan di wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.
Sementara di DI Yogyakarta diprioritaskan di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Di Jawa Timur juga diprioritaskan di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang.
Bali hanya diprioritaskan di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Baca juga: Poin-poin Penting dalam Penerapan PSBB Jawa dan Bali Mulai 11-25 Januari 2021
Baca juga: Daftar Wilayah PSBB Jawa Bali Mulai 11-25 Januari, DIY: Sleman, Kulon Progo dan Gunung Kidul
Pertimbangan Pemerintah memberlakukan PPKM ini adalah menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan.
“Di samping upaya menjaga momentum mendorong pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian penyebaran Covid-19,” tambah Ketua Umum Partai Golkar itu.
Airlangga menjelaskan saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan pelaksanaan Vaksinasi yang dijadwalkan sebelum pertengahan Januari 2021.
Seperti halnya kebijakan di 39 negara yang telah melakukan vaksinasi, maka tetap perlu dilakukan pengendalian kenaikan kasus Covid-19 melalui pengaturan kembali PPKM.
8 Aturan Utama
Berikut 8 aturan dalam pembatasan sosial yang diterapkan di Jawa-Bali, 11-25 Januari 2021:
1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH)75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.