Wabah Virus Corona

Daftar Wilayah PSBB Jawa Bali Mulai 11-25 Januari, DIY: Sleman, Kulon Progo dan Gunung Kidul

Pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat alias Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 11 -25 Januari 2021

Editor: Rina Eviana
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Ilustrasi: Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. 

Tribunjogja.com - Pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat alias Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Jumlah kasus harian COVID-19 di Indonesia masih sangat tinggi dilihat dari hari ke hari. Padahal, pandemi COVID-19 di Indonesia sudah berjalan 10 bulan lebih.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sepakat untuk membatasi kegiatan masyarakat yang akan berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama.
Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama. (Dok Humas Jabar)

Menurut Airlangga, pembatasan itu akan diterapkan di Jawa dan Bali.

Dalam aturan itu ada 6 provinsi  akan melakukan PSBB 11 Januari Hingga 25 Januari 2021.

Enam provinsi itu yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Harapannya penularan COVID-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Airlangga, dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan peraturan perundangan dan dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020.

Dalam PP itu diatur pula mekanisme pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas.

Baca juga: Poin-poin Penting dalam Penerapan PSBB Jawa dan Bali Mulai 11-25 Januari 2021

Airlangga juga menegaskan, pembatasan kegiatan kali ini bukan berarti pelarangan kegiatan. "Ini adalah pembatasan. Berdasarkan kriteria yang ditetapkan," tutur dia.

Adapun alasan pembatasan secara terbatas diterapkan di Jawa dan Bali adalah provinsi-provinsi di kedua pulau memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan pemerintah.

Petugas tenaga kesehatan beraktivitas di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Minggu (15/11/2020). Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo mengatakan selama dua minggu terakhir angka kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia mengalami peningkatan yang berdampak pada keterisian ruang isolasi yang semula 32 persen saat ini naik menjadi 53 persen. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Petugas tenaga kesehatan beraktivitas di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Minggu (15/11/2020). Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo mengatakan selama dua minggu terakhir angka kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia mengalami peningkatan yang berdampak pada keterisian ruang isolasi yang semula 32 persen saat ini naik menjadi 53 persen. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Parameter yang dimaksud antara lain tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan keterisian RS untuk ruang isolasi dan ICU di atas 70 persen.

"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 hingga 25 Januari, pemerintah akan terus melakukan evaluasi, mengawasi dengan ketat pelaksanaan protokol kesehatannya dan meningkatkan operasi yustisi," ucap Airlangga.

Baca juga: Inilah Isi Aturan Terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021

Adapun penerapan pembatasan sosial meliputi:

1. Pembatasan tempat kerja dengan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan ketat

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved