Wabah Virus Corona

Daftar Wilayah PSBB Jawa Bali Mulai 11-25 Januari, DIY: Sleman, Kulon Progo dan Gunung Kidul

Pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat alias Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 11 -25 Januari 2021

Editor: Rina Eviana
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Ilustrasi: Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. 

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring

3. Sektor penting terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

4. Pembatasan waktu operasional untuk kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00

5. Kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen.

Berikut daftar wilayah di Jawa dan Bali yang melakukan PSBB 11-25 januari 2021:

1. DKI Jakarta (seluruh wilayah)

2. Banten : Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan

3. Jawa Barat : Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi

4. Jawa Tengah : Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya

5. DI Yogyakarta: Gunungkidul (GK), Sleman, Kulon Progo (KP)

6. Jawa Timur: Surabaya Raya, Malang Raya

7. Bali : Kota Denpasar, Badung.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved