Wabah Virus Corona
Daftar Wilayah PSBB Jawa Bali Mulai 11-25 Januari, DIY: Sleman, Kulon Progo dan Gunung Kidul
Pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat alias Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 11 -25 Januari 2021
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
3. Sektor penting terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
4. Pembatasan waktu operasional untuk kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00
5. Kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen.
Berikut daftar wilayah di Jawa dan Bali yang melakukan PSBB 11-25 januari 2021:
1. DKI Jakarta (seluruh wilayah)
2. Banten : Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan
3. Jawa Barat : Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi
4. Jawa Tengah : Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya
5. DI Yogyakarta: Gunungkidul (GK), Sleman, Kulon Progo (KP)
6. Jawa Timur: Surabaya Raya, Malang Raya
7. Bali : Kota Denpasar, Badung.