Wabah Virus Corona
Inilah Isi Aturan Terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021
Pemerintah sepakat untuk membatasi kegiatan masyarakat yang akan berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Tribunjogja.com -- Jumlah kasus harian COVID-19 di Indonesia masih sangat tinggi dilihat dari hari ke hari. Padahal, pandemi COVID-19 di Indonesia sudah berjalan 10 bulan lebih.
Oleh sebab itu, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sepakat untuk membatasi kegiatan masyarakat yang akan berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Menurut Airlangga, pembatasan itu akan diterapkan di Jawa dan Bali.
"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Harapannya penularan COVID-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Airlangga, dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan peraturan perundangan dan dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020.
Dalam PP itu diatur pula mekanisme pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas.
Airlangga juga menegaskan, pembatasan kegiatan kali ini bukan berarti pelarangan kegiatan. "Ini adalah pembatasan. Berdasarkan kriteria yang ditetapkan," tutur dia.
Adapun alasan pembatasan secara terbatas diterapkan di Jawa dan Bali adalah provinsi-provinsi di kedua pulau memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: UPDATE Virus Corona 6 Januari 2021: Rekor Baru, Bertambah 8.854, Kasus Aktif Covid-19 Capai 112.593
Parameter yang dimaksud antara lain tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan keterisian RS untuk ruang isolasi dan ICU di atas 70 persen.
"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 hingga 25 Januari, pemerintah akan terus melakukan evaluasi, mengawasi dengan ketat pelaksanaan protokol kesehatannya dan meningkatkan operasi yustisi," ucap Airlangga.
Baca juga: Pemerintah Mulai Program Vaksinasi Covid-19 13 Januari, Ini Efek Samping yang Akan Dirasakan
Adapun penerapan pembatasan sosial meliputi, pembatasan tempat kerja dengan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan ketat, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, dan sektor penting terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian, pembatasan waktu operasional untuk kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00, serta kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen.

Hingga hari ini, penularan Virus Corona penyebab COVID-19 di Indonesia masih cukup tinggi.
Hal itu ditunjukkan dengan penambahan kasus harian pasien positif COVID-19 yang masih di atas angka 8.000 orang.