Poin-poin Penting dalam Penerapan PSBB Jawa dan Bali Mulai 11-25 Januari 2021
Pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali tersebut akan diterapkan selama dua minggu, yakni mulai 11 - 25 Januari 2021
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah resmi memutuskan akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali.
PSBB sekaligus pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali tersebut akan diterapkan selama dua minggu, yakni mulai 11 - 25 Januari 2021.
Penerapan pembatasan di wilayah Jawa dan Bali tersebut dilakukan untuk menekan wabah virus corona yang kian masif merebak di tanah air.
Melansir dari kontan, Keputusan tersebut dengan melihat parameter yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Antara lain, angka kasus aktif dan angka kematian di atas rata-rata nasional, angka ratio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di atas 70%, dan angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional.
Baca juga: UPDATE Virus Corona 6 Januari 2021: Rekor Baru, Bertambah 8.854, Kasus Aktif Covid-19 Capai 112.593
Baca juga: Inilah Isi Aturan Terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021
"Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa dan Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, seusai rapat terbatas, Rabu (6/1/2021).
Berikut beberapa poin penting dalam penerapan PSBB di Jawa dan Bali :
1. Kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total karyawan.
2. Sektor esensial tetap beroperasi 100%. Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.
3. Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).
4. Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.
5. Restoran dapat menerapkan makan di tempat atau dine in dengan batasan 25%. Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.

"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," terang Airlangga.
Nantinya aturan mengenai pembatasan akan diterbitkan oleh kepala daerah melalui Peraturan Kepala Daerah.
Pemerintah juga akan memonitor penerapan kebijakan tersebut.