Poin-poin Penting dalam Penerapan PSBB Jawa dan Bali Mulai 11-25 Januari 2021

Pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali tersebut akan diterapkan selama dua minggu, yakni mulai 11 - 25 Januari 2021

Editor: Muhammad Fatoni
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Daftar Wilayah 

Nantinya, kata Airlangga, teknis penerapan pembatasan secara terbatas ini akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Pemerintah daerah dan gubernur nantinya akan menentukan wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan itu.

Polsek Pengasih menggelar razia masker dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan bagi masyarakat.
Polsek Pengasih menggelar razia masker dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan bagi masyarakat. (istimewa)

Namun, Airlangga juga merinci daerah-daerah yang dimaksud.

Rincian wilayah penerapan PSBB di Jawa dan Bali :

1. DKI Jakarta: seluruh DKI Jakarta

2. Jawa Barat :

  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kota Depok
  • Kabupaten Bekasi
  • Kota Bekasi.

3. Banten:

  • Kota Tangerang
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan.

4. Jawa Barat di luar Jabodetabek:

  • Kota Bandung
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kota Cimahi.

5. Jawa Tengah:

  • Semarang Raya
  • Banyumas Raya
  • Solo Raya.

6. DIY:

  • Kabupaten Gunung Kidul
  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Kulonprogo.

7. Jawa Timur:

  • Malang Raya
  • Surabaya Raya.

8. Bali:

  • Kota Denpasar
  • Kabupaten Badung

( kompas.com/ kontan )

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved