Poin-poin Penting dalam Penerapan PSBB Jawa dan Bali Mulai 11-25 Januari 2021
Pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali tersebut akan diterapkan selama dua minggu, yakni mulai 11 - 25 Januari 2021
Editor:
Muhammad Fatoni
Daftar Wilayah
Nantinya, kata Airlangga, teknis penerapan pembatasan secara terbatas ini akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
Pemerintah daerah dan gubernur nantinya akan menentukan wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan itu.

Namun, Airlangga juga merinci daerah-daerah yang dimaksud.
Rincian wilayah penerapan PSBB di Jawa dan Bali :
1. DKI Jakarta: seluruh DKI Jakarta
2. Jawa Barat :
- Kota Bogor
- Kabupaten Bogor
- Kota Depok
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bekasi.
3. Banten:
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan.
4. Jawa Barat di luar Jabodetabek:
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Cimahi.
5. Jawa Tengah:
- Semarang Raya
- Banyumas Raya
- Solo Raya.
6. DIY:
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Kulonprogo.
7. Jawa Timur:
- Malang Raya
- Surabaya Raya.
8. Bali:
- Kota Denpasar
- Kabupaten Badung
( kompas.com/ kontan )