4 Parameter yang Jadi Penentuan Wilayah Pemberlakuan PSBB Jawa Bali 11 - 25 Januari 2021
PSBB sekaligus pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali akan diterapkan selama dua minggu, yakni mulai 11 - 25 Januari 2021
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah resmi memutuskan akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali.
PSBB sekaligus pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali tersebut akan diterapkan selama dua minggu, yakni mulai 11 - 25 Januari 2021.
Penerapan pembatasan di wilayah Jawa dan Bali tersebut dilakukan untuk menekan wabah virus corona yang kian masif merebak di tanah air.
Hal itu disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021).
Apabila dicermati dari pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hanya kota-kota tertentu yang memenuhi empat kriteria saja yang terkena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca juga: Masuk Wilayah PSBB Jawa Bali, Pemkab Gunungkidul Akan Segera Lakukan Koordinasi
Baca juga: Tiga Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta Masuk Daftar PSBB Jawa-Bali, Ini Langkah Pemda DIY
Hal ini dilakukan guna menyikapi munculnya strain baru Covid-19. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus corona perlu dibatasi.
“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia,” kata Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), dalam keterangan persnya, Rabu (6/1/2021).
Pengaturan PPKM tersebut, diterapkan di Provinsi, Kabupaten-Kota yang memenuhi salah satu dari beberapa parameter yang ditetapkan.
Pertama tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
Kedua Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.
Ketiga Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.
Keempat Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.

Pengaturan kembali PPKM, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di Provinsi di Jawa dan Bali.
Namun penerapan pemberlakuan pembatasan tersebut hanya akan dilakukan di Ibukota ketujuh Provinsi dimaksud, dan di Kabupaten/ Kota di sekitar daerah yang berbatasan dengan Ibukota Provinsi yang berisiko tinggi.
Beberapa daerah yang dimaksud misalnya seluruh DKI Jakarta.