Tiga Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta Masuk Daftar PSBB Jawa-Bali, Ini Langkah Pemda DIY

Tiga kabupaten di DIY masuk dalam daftar wilayah diterapkan PSBB Jawa-Bali, yakni Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Suasana kawasan Tugu Pal Putih, Kamis (31/12/2020) malam. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah resmi akan menerapkan kebijakan berupa pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tiga kabupaten masuk dalam daftar wilayah yang diminta untuk diterapkan PSBB, yakni Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul.

Ketiga kabupaten, yakni Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul dinilai memenuhi empat parameter untuk dilakukan pembatasan pergerakan manusia.

Yakni dari tingkat kematian di atas rata rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen.

Baca juga: Poin-poin Penting dalam Penerapan PSBB Jawa dan Bali Mulai 11-25 Januari 2021

Baca juga: Gugus Tugas Covid-19 DIY Tunggu SE Kemendagri untuk Rumuskan Kebijakan PSBB di DI Yogyakarta

Lalu tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional, yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi diatas 70 persen.

Menyikapi kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY pun mulai menyiapkan beberapa langkah.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan sistem work from home sebanyak 75 persen, dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat. 

"Tadi saya sudah mendampingi Ngarso Dalem rapat dengan Presiden, termasuk para Menteri dan seluruh Gubernur seluruh Indonesia bahwa wilayah Jawa-Bali perlu dilakukan pembatasan pergerakan manusia, ya seperti aturan yang diterapkan DIY saat libur Nataru kemarin," katanya, saat dihubungi Tribunjogja.com, Rabu (6/1/2021).

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji (TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda)

Selain penerapan WFH, dalam kebijakan pembatasan pergerakan manusia yang diumumkan pemerintah pusat tersebut juga berdampak pada kegiatan belajar-mengajar yang seluruhnya melalui daring.

Namun, sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. 

Pengunjung rumah makan yang memesan makanan dan minuman di tempat maksimal hanya 25 persen dari kapasitas tempat.

Baca juga: Gugus Tugas Covid-19 Kulon Progo Tunggu Instruksi Gubernur DIY Terkait PSBB di Wilayah Jawa-Bali

Baca juga: Daftar Wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang Terapkan PSBB Mulai 11-25 Januari 2021, DIY 3 Kabupaten

Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pembatasan juga berlaku di tempat ibadah sebesar 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, fasilitas umum dan kegiatan sosial atau budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi dilakukan pengaturan manajemen operasi.

Gedung Plaza Ambarrukmo
Gedung Plaza Ambarrukmo (Istimewa)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved