PSBB Jawa Bali
Gugus Tugas Covid-19 DIY Tunggu SE Kemendagri untuk Rumuskan Kebijakan PSBB di DI Yogyakarta
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana menuturkan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 masih menunggu
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, pemerintah pusat bakal memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) serentak di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari mendatang.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana menuturkan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 masih menunggu Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum memberlakukan aturan itu di level DIY.
"Kebijakan akan ditindaklanjuti oleh SE Kemendagri yang itu akan jadi dasar kita untuk merumuskan kebijakan di daerah. Sekarang baru ditelaah," terangnya, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Sekolah di Bantul Mulai Entry Data Siswa untuk SNMPTN 2021
Baca juga: Gugus Tugas Covid-19 Kulon Progo Tunggu Instruksi Gubernur DIY Terkait PSBB di Wilayah Jawa-Bali
Baca juga: LINK Live Streaming Sampdoria Vs Inter Milan beIN Sports & RCTI Plus, Kick-off 21.00 WIB Malam Ini
Kebijakan itu nantinya bakal mengatur terkait pembatasan aktivitas perkantoran, operasional transporatsi, kegiatan pembelajaran, hingga ekonomi.
"Pengetatan secara terbatas terkait perkantoran misalnya WFH (work from home) bagi 75 persen pegawai. Segala hal yang melibatkan kerumunan akan diatur. Jam buka tempat usaha juga dibatasi," katanya.
Adapun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memberlakukan WFH dengan komposisi 50 persen.
ASN yang bertugas di pelayanan publik diprioritaskan menjalani WFH.
Dengan adanya kebijakan pembatasan itu diharapkan penularan Covid-19 dapat ditekan hingga 50 persen.
"Arahan besarnya seperti itu. Konkritnya di daerah kita akan rumuskan. Sambil nunggu SE Kemendagri kita juga menyiapkan draft," tuturnya. (tro)