Tiga Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta Masuk Daftar PSBB Jawa-Bali, Ini Langkah Pemda DIY
Tiga kabupaten di DIY masuk dalam daftar wilayah diterapkan PSBB Jawa-Bali, yakni Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
"Tentang tempat wisata yang berpotensi mengundang keramaian dibatasi masuknya. Lalu juga unsur pegawai baik negeri atau swasta perlu ada pembatasan," imbuh Aji.
Meski aturan dari pemerintah tersebut telah turun, namun pemerintah pusat membebaskan masing-masing daerah untuk menyesuaikan.
"Semuanya dikembalikan ke masing-masing daerah. Itu dalam rangka merumuskan aturan turunannya," tambahnya.
Bahas bersama Wali Kota dan Bupati
Ditanya terkait langkah apa yang akan diturunkan dari pemerintah DIY, Aji menegaskan Kamis (7/1/2021) besok pihaknya baru akan membahasnya bersama Bupati dan Wali kota.
Para Bupati dan Wali Kota diminta untuk mempertimbangkan aturan yang diturunkan pemerintah pusat tersebut supaya dapat disesuaikan di masing-masing daerah.
"Saya kira apa yang disampaikan menjadi pertimbangan. Menjadi acuan dalam rangka menyusun regulasi, dan bisa saja ada tambahan dari aturan pusat," ungkap mantan Kadisdikpora DIY ini.

Sementara bentuk aturan yang nantinya diterbitkan oleh pemerintah DIY, Aji mengatakan hal itu akan dikoordinasikan dengan biro hukum pemerintah DIY.
Ditanya terkait aturan yang sesuai di DIY, ia menyampaikan bahwa Yogyakarta dikenal sebagai kota pariwisata, sehingga aturan pembatasan wisatawan sebesar 50 persen patut dipertimbangkan.
Kemudian, lanjut dia, pembatasan jam buka tempat usaha juga menjadi hal yang perlu diterapkan lebih disiplin.
"Jadi regulasinya dalam bentuk apa kami masih berkoordinasi dengan biro hukum. Untuk di Jogja ya pembatasan pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen," pungkasnya.
Poin Penting PSBB Jawa - Bali
1. Kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total karyawan.
2. Sektor esensial tetap beroperasi 100%. Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.
3. Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).
4. Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.
5. Restoran dapat menerapkan makan di tempat atau dine in dengan batasan 25%. Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.
( tribunjogja.com )