Tiga Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta Masuk Daftar PSBB Jawa-Bali, Ini Langkah Pemda DIY
Tiga kabupaten di DIY masuk dalam daftar wilayah diterapkan PSBB Jawa-Bali, yakni Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah resmi akan menerapkan kebijakan berupa pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tiga kabupaten masuk dalam daftar wilayah yang diminta untuk diterapkan PSBB, yakni Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul.
Ketiga kabupaten, yakni Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul dinilai memenuhi empat parameter untuk dilakukan pembatasan pergerakan manusia.
Yakni dari tingkat kematian di atas rata rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen.
Baca juga: Poin-poin Penting dalam Penerapan PSBB Jawa dan Bali Mulai 11-25 Januari 2021
Baca juga: Gugus Tugas Covid-19 DIY Tunggu SE Kemendagri untuk Rumuskan Kebijakan PSBB di DI Yogyakarta
Lalu tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional, yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi diatas 70 persen.
Menyikapi kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY pun mulai menyiapkan beberapa langkah.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan sistem work from home sebanyak 75 persen, dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.
"Tadi saya sudah mendampingi Ngarso Dalem rapat dengan Presiden, termasuk para Menteri dan seluruh Gubernur seluruh Indonesia bahwa wilayah Jawa-Bali perlu dilakukan pembatasan pergerakan manusia, ya seperti aturan yang diterapkan DIY saat libur Nataru kemarin," katanya, saat dihubungi Tribunjogja.com, Rabu (6/1/2021).

Selain penerapan WFH, dalam kebijakan pembatasan pergerakan manusia yang diumumkan pemerintah pusat tersebut juga berdampak pada kegiatan belajar-mengajar yang seluruhnya melalui daring.
Namun, sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.
Kemudian, jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Pengunjung rumah makan yang memesan makanan dan minuman di tempat maksimal hanya 25 persen dari kapasitas tempat.
Baca juga: Gugus Tugas Covid-19 Kulon Progo Tunggu Instruksi Gubernur DIY Terkait PSBB di Wilayah Jawa-Bali
Baca juga: Daftar Wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang Terapkan PSBB Mulai 11-25 Januari 2021, DIY 3 Kabupaten
Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Pembatasan juga berlaku di tempat ibadah sebesar 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, fasilitas umum dan kegiatan sosial atau budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi dilakukan pengaturan manajemen operasi.

"Tentang tempat wisata yang berpotensi mengundang keramaian dibatasi masuknya. Lalu juga unsur pegawai baik negeri atau swasta perlu ada pembatasan," imbuh Aji.
Meski aturan dari pemerintah tersebut telah turun, namun pemerintah pusat membebaskan masing-masing daerah untuk menyesuaikan.
"Semuanya dikembalikan ke masing-masing daerah. Itu dalam rangka merumuskan aturan turunannya," tambahnya.
Bahas bersama Wali Kota dan Bupati
Ditanya terkait langkah apa yang akan diturunkan dari pemerintah DIY, Aji menegaskan Kamis (7/1/2021) besok pihaknya baru akan membahasnya bersama Bupati dan Wali kota.
Para Bupati dan Wali Kota diminta untuk mempertimbangkan aturan yang diturunkan pemerintah pusat tersebut supaya dapat disesuaikan di masing-masing daerah.
"Saya kira apa yang disampaikan menjadi pertimbangan. Menjadi acuan dalam rangka menyusun regulasi, dan bisa saja ada tambahan dari aturan pusat," ungkap mantan Kadisdikpora DIY ini.

Sementara bentuk aturan yang nantinya diterbitkan oleh pemerintah DIY, Aji mengatakan hal itu akan dikoordinasikan dengan biro hukum pemerintah DIY.
Ditanya terkait aturan yang sesuai di DIY, ia menyampaikan bahwa Yogyakarta dikenal sebagai kota pariwisata, sehingga aturan pembatasan wisatawan sebesar 50 persen patut dipertimbangkan.
Kemudian, lanjut dia, pembatasan jam buka tempat usaha juga menjadi hal yang perlu diterapkan lebih disiplin.
"Jadi regulasinya dalam bentuk apa kami masih berkoordinasi dengan biro hukum. Untuk di Jogja ya pembatasan pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen," pungkasnya.
Poin Penting PSBB Jawa - Bali
1. Kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total karyawan.
2. Sektor esensial tetap beroperasi 100%. Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.
3. Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).
4. Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.
5. Restoran dapat menerapkan makan di tempat atau dine in dengan batasan 25%. Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.
( tribunjogja.com )