8 Aturan PSBB Jawa Bali Mulai 11-25 Januari 2021, Sistem Kerja WFH hingga Jam Operasional Mal
PSBB sekaligus pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali tersebut akan diterapkan mulai 11-25 Januari 2021
4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan.
Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen.
Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Daftar Wilayah
Nantinya, kata Airlangga, teknis penerapan pembatasan secara terbatas ini akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
Pemerintah daerah dan gubernur nantinya akan menentukan wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan itu.
Baca juga: Gugus Tugas Covid-19 DIY Tunggu SE Kemendagri untuk Rumuskan Kebijakan PSBB di DI Yogyakarta
Baca juga: Gugus Tugas Covid-19 Kulon Progo Tunggu Instruksi Gubernur DIY Terkait PSBB di Wilayah Jawa-Bali
Namun, Airlangga juga merinci daerah-daerah yang dimaksud.
Rincian wilayah penerapan PSBB di Jawa dan Bali :
1. DKI Jakarta: seluruh DKI Jakarta
2. Jawa Barat :
- Kota Bogor
- Kabupaten Bogor
- Kota Depok
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bekasi.
3. Banten:
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan.
4. Jawa Barat di luar Jabodetabek:
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Cimahi.
5. Jawa Tengah:
- Semarang Raya
- Banyumas Raya
- Solo Raya.
6. DIY:
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Kulonprogo.
7. Jawa Timur:
- Malang Raya
- Surabaya Raya.
8. Bali:
- Kota Denpasar
- Kabupaten Badung
( tribunjogja/ tribunnews )