8 Aturan PSBB Jawa Bali Mulai 11-25 Januari 2021, Sistem Kerja WFH hingga Jam Operasional Mal

PSBB sekaligus pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali tersebut akan diterapkan mulai 11-25 Januari 2021

Editor: Muhammad Fatoni
Dok Humas Jabar
Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah resmi memutuskan akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali.

PSBB sekaligus pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali tersebut akan diterapkan selama dua minggu, yakni mulai 11 - 25 Januari 2021.

Penerapan pembatasan di wilayah Jawa dan Bali tersebut dilakukan untuk menekan wabah virus corona yang kian masif merebak di tanah air.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali.

Baca juga: Tiga Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta Masuk Daftar PSBB Jawa-Bali, Ini Langkah Pemda DIY

Baca juga: Poin-poin Penting dalam Penerapan PSBB Jawa dan Bali Mulai 11-25 Januari 2021

Pembatasan sosial itu diberlakukan mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemilihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021) di Jakarta.

Pembatasan sosial ini bertujuan untuk menekan laju penambahan kasus Corona di Indonesia.

Menurut Airlangga, pembatasan sosial ini diberlakukan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi salah satu kriteria yang diterapkan yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto (kanan) dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021).
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto (kanan) dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). (Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris)

“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas nanti Pak Gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada di mana nanti Pak Menteri Dalam Negeri yang akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah,” ujarnya.

Dalam Pembatasan sosial ini terdapat 8 aturan atau ketentuan yang mengatur aktivitas masyarakat. 

Mulai dari penerapan work from home (WFH) 75 persen hingga sekolah daring. 

Berikut 8 aturan dalam pembatasan sosial yang diterapkan di Jawa-Bali, 11-25 Januari 2021: 

1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH)75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved