Dilematika Anak Adopsi Dapatkan Hak Asuh, Banyak Calon Orang Tua Angkat Pertimbangkan Fisik
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Rehabilitasi Sosial Anak, Dinsos DIY, Lilis Sulistiyowati mengatakan, anak asuh
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Maka, kami pun sedikit membuat strategi agar kesempatan itu merata.
"Jadi kami siasati agar anak-anak yang usianya lebih dari 2 tahun, diutamakan. Agar tidak ada pembeda dan semuanya memiliki peluang yang sama," tuturnya.
Sementara itu, anak-anak yang diasuh kebanyakan berasal dari temuan. Kemudian, sebagian lagi dari rujukan daerah lain.
"Sekitar 90 persen anak merupakan hasil temuan, 5 persen rujukan, dan 5 persen dari jalur lainnya. Tentunya, sebelum ditempatkan di sini hak-haknya sebagai warga negara tetap dipenuhi. Semuanya dilakukan berproses sesuai aturan hukum," terangnya.
Tak hanya itu, dalam mengadopsi anak, para COTA pun harus melengkapi kriteria yang sudah diatur oleh pemerintah.
Bagi COTA yang tidak sesuai kriteria tidak akan diberi hak pengasuh.
Baca juga: Diskominfo DI Yogyakarta Bangun Backbone Fiber Optik Untuk Pemerataan Jaringan Internet
Baca juga: Update Covid-19 DI Yogyakarta : Tambahan 89 Kasus Baru, 30 Kasus Sembuh
"Ini kan, bicara tentang hak hidup. Semuanya, kami lakukan sesuai SOP-nya. Meskipun, sudah diberi kesempatan mengasuh kami juga terus memantau perkembangannya. Pada 6 bulan pertama setelah diserahkan akan kami lihat apakah anak sudah dipenuhi haknya, apabila ditemui kejanggalan akan kami ambil kembali," terangnya.
Sejauh ini, proses pengadopsian di Yayasan Sayap Ibu Cabang DIY belum ada kejadian pelantaran anak setelah diserahkan ke orang tua asuh.
Namun, yang masih menjadi perhatian yaitu tidak samanya kesempatan anak untuk mendapatkan keluarga atau perlindungan.
"Tentu, untuk mengentaskan ketidakseimbangan ini, balik kepada masing-masing COTA karena semua anak itu semuanya sama. Karena, kami pun menghormati hak COTA untuk mengadopsi anak yang sesuai dengan pilihan mereka," pungkasnya. (ndg)