UMK 2021 di DIY

Daftar Besaran UMK 2021 di DIY Mulai dari Kota Yogya, Gunungkidul, Kulon Progo, Sleman dan Bantul

Daftar Besaran UMK 2021 di DIY Mulai dari Kota Yogya, Gunungkidul, Kulon Progo, Sleman dan Bantul

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/ Yosef Leon Pinsker
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi topo Pepe di kawasan Titik Nol Kilometer, Senin (2/11/2020). Dalam aksi tersebut, buruh meminta Sultan agar menasehati Gubernur soal penetapan UMP 2021 yang dianggap belum sesuai dengan KHL. 

Penentuan besaran angka UMP yang baru menggunakan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, kenaikan tersebut merupakan hal yang wajar.

"Kenaikan itu pasti, dasarnya juga sudah ada. Dasarnya ya kebijakan pemerintah pusat. Kita tidak bisa keluar dari kebijakan itu," kata Sri Sultan seperti dikutip dari situs Pemprov DIY.

Sementara itu, untuk besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY juga mengalami kenaikan.

Dari angka yang ditetapkan, Kota Yogyakarta Rp2.004.000, sementara terendah UMK Gunungkidul Rp1.705.000.

Selengkapnya, berikut rincian UMK di DIY 2020:

1. Kota Yogyakarta sebesar Rp2.004.000

2. Kabupaten Sleman sebesar Rp1.846.000

3. Kabupaten Bantul sebesar Rp1.790.500

4. Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp1.750.500

5. Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp1.705.000

(Tribunjogja/Miftahul Huda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved