UMK 2021 di DIY

Daftar Besaran UMK 2021 di DIY Mulai dari Kota Yogya, Gunungkidul, Kulon Progo, Sleman dan Bantul

Daftar Besaran UMK 2021 di DIY Mulai dari Kota Yogya, Gunungkidul, Kulon Progo, Sleman dan Bantul

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/ Yosef Leon Pinsker
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi topo Pepe di kawasan Titik Nol Kilometer, Senin (2/11/2020). Dalam aksi tersebut, buruh meminta Sultan agar menasehati Gubernur soal penetapan UMP 2021 yang dianggap belum sesuai dengan KHL. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2021 seluruh kota dan kabupaten di DIY.

Kota Yogyakarta menempati urutan pertama UMK tertinggi yakni sebesar Rp2.069.530

Sementara UMK terendah ditempati oleh Kabupaten Gunungkidul dengan besaran Rp1.770.000.

UMK 2021 ini ditetapkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X setelah menerima rekomendasi dari Kabupaten/Kota terkait penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Dari hasil rekomendasi yang telah disepakati oleh Gunernur DIY Sri Sultan HB X, terjadi kenaikan UMK di lima Kabupaten/Kota di DIY.

Kenaikan UMK 2021 paling tinggi Kabupaten Gunungkidul yakni naik sebesar 3.81 persen sehingga menjadi Rp1.770.000.

Sementara Kabupaten Bantul menjadi wilayah dengan kenaikan UMK terendah di DIY yakni sebesar 2.90 persen menjadi Rp1.842.460.

Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, UMK 2021 resmi di tentukan berdasarkan keputusan Gubernur DIY Sri Sultan HB X pada Rabu (18/11/2020).

Keputusan tersebut berdasarkan usulan yang dikirim oleh Bupati atau Wali Kota.

Setelah mendapat rekomendasi, keputusan penetapan upah berdasarkan surat keputusan Gubernur Nomor 340/KEP 2020 tentang penetapan UMK 2021.

"UMK sudah disepakati dan sudah menjadi surat keputusan gubernur.

Bahwa UMK ditetapkan berdasarkan usulan Bupati/Walikota  dan dewan pengupahan Kota/Kabupaten," katanya, seusai rapat koordinasi di kompleks Kepatihan.

"Karena sudah menjadi keputusan Gubernur, mohon semua pihak bisa melaksanakan ini dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.

Ia menambahkan, kenaikan tertinggi terjadi di Kabupaten Gunungkidul.

Alasannya, karena Kabupaten Gunungkidul masih tertinggal jauh dengan UMP 2021 yang sudah ditentukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved