UMK 2021 di DIY
Daftar Besaran UMK 2021 di DIY Mulai dari Kota Yogya, Gunungkidul, Kulon Progo, Sleman dan Bantul
Daftar Besaran UMK 2021 di DIY Mulai dari Kota Yogya, Gunungkidul, Kulon Progo, Sleman dan Bantul
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Oleh karena itu, Kabupaten Gunungkidul harus lebih tingggi dari UMP DIY.
Sehingga kenaikan UMK di Gunungkidul sekitar Rp65.000.
"Kalau yang tertinggi secara nominal masih di Kota Yogyakarta," tegas Aji.
Berikut daftar kenaikan UMK di seluruh kabupaten dan kota di DIY :
Kota Yogyakarta mengalami kenaikan sebesar 3.27 persen, sehingga nominal yang didapat sebesar Rp2.069.530.
Kabupaten Sleman naik sebesar 3.11 persen, sehingga nominal yang didapat sebesar Rp1.903.500.
Kabupaten Kulon Progo naik sebesar 3.11 persen, sehingga nominal yang didapat sebesar Rp1.805.000.
Untuk Kabupaten Bantul naik sebesar 2.90 persen, sehingga nominal yang didapat sebesar Rp1.842.460.
Sedangkan Kabupaten Gunungkidul mengalami kenaikan UML tertinggi yakni sebesar 3.81 persen, sehingga nominal yang didapat sebesar Rp1.770.000.
Baca juga: Soal Penangguhan UMP 2021, Anggota Asmindo DIY Tunggu Penetapan UMK
Baca juga: Pemkab Sleman Belum Tetapkan UMP 2021, Begini Penjelasannya
Perbandingan dengan UMK 2020
Sementara itu pada tahun lalu, kenaik UMP di DIY untuk tahun 2020 ditetapkan naik sebesar 8,51 persen.
Kenaikan tersebut disesuaikan dengan inflasi di DIY, meskipun angkanya rendah.
Besaran UMP DIY pada 2020 adalah Rp1.704.608.
Angka tersebut paling rendah jika dibandingkan dengan UMK.
Jumlah itu mengalami kenaikan Rp133.685 dibandingkan tahun 2019 yaitu sebesar Rp 1.570.923.