UMK 2021 di DIY
Daftar Besaran UMK 2021 di DIY Mulai dari Kota Yogya, Gunungkidul, Kulon Progo, Sleman dan Bantul
Daftar Besaran UMK 2021 di DIY Mulai dari Kota Yogya, Gunungkidul, Kulon Progo, Sleman dan Bantul
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2021 seluruh kota dan kabupaten di DIY.
Kota Yogyakarta menempati urutan pertama UMK tertinggi yakni sebesar Rp2.069.530
Sementara UMK terendah ditempati oleh Kabupaten Gunungkidul dengan besaran Rp1.770.000.
UMK 2021 ini ditetapkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X setelah menerima rekomendasi dari Kabupaten/Kota terkait penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Dari hasil rekomendasi yang telah disepakati oleh Gunernur DIY Sri Sultan HB X, terjadi kenaikan UMK di lima Kabupaten/Kota di DIY.
Kenaikan UMK 2021 paling tinggi Kabupaten Gunungkidul yakni naik sebesar 3.81 persen sehingga menjadi Rp1.770.000.
Sementara Kabupaten Bantul menjadi wilayah dengan kenaikan UMK terendah di DIY yakni sebesar 2.90 persen menjadi Rp1.842.460.
Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, UMK 2021 resmi di tentukan berdasarkan keputusan Gubernur DIY Sri Sultan HB X pada Rabu (18/11/2020).
Keputusan tersebut berdasarkan usulan yang dikirim oleh Bupati atau Wali Kota.
Setelah mendapat rekomendasi, keputusan penetapan upah berdasarkan surat keputusan Gubernur Nomor 340/KEP 2020 tentang penetapan UMK 2021.
"UMK sudah disepakati dan sudah menjadi surat keputusan gubernur.
Bahwa UMK ditetapkan berdasarkan usulan Bupati/Walikota dan dewan pengupahan Kota/Kabupaten," katanya, seusai rapat koordinasi di kompleks Kepatihan.
"Karena sudah menjadi keputusan Gubernur, mohon semua pihak bisa melaksanakan ini dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Ia menambahkan, kenaikan tertinggi terjadi di Kabupaten Gunungkidul.
Alasannya, karena Kabupaten Gunungkidul masih tertinggal jauh dengan UMP 2021 yang sudah ditentukan.
Oleh karena itu, Kabupaten Gunungkidul harus lebih tingggi dari UMP DIY.
Sehingga kenaikan UMK di Gunungkidul sekitar Rp65.000.
"Kalau yang tertinggi secara nominal masih di Kota Yogyakarta," tegas Aji.
Berikut daftar kenaikan UMK di seluruh kabupaten dan kota di DIY :
Kota Yogyakarta mengalami kenaikan sebesar 3.27 persen, sehingga nominal yang didapat sebesar Rp2.069.530.
Kabupaten Sleman naik sebesar 3.11 persen, sehingga nominal yang didapat sebesar Rp1.903.500.
Kabupaten Kulon Progo naik sebesar 3.11 persen, sehingga nominal yang didapat sebesar Rp1.805.000.
Untuk Kabupaten Bantul naik sebesar 2.90 persen, sehingga nominal yang didapat sebesar Rp1.842.460.
Sedangkan Kabupaten Gunungkidul mengalami kenaikan UML tertinggi yakni sebesar 3.81 persen, sehingga nominal yang didapat sebesar Rp1.770.000.
Baca juga: Soal Penangguhan UMP 2021, Anggota Asmindo DIY Tunggu Penetapan UMK
Baca juga: Pemkab Sleman Belum Tetapkan UMP 2021, Begini Penjelasannya
Perbandingan dengan UMK 2020
Sementara itu pada tahun lalu, kenaik UMP di DIY untuk tahun 2020 ditetapkan naik sebesar 8,51 persen.
Kenaikan tersebut disesuaikan dengan inflasi di DIY, meskipun angkanya rendah.
Besaran UMP DIY pada 2020 adalah Rp1.704.608.
Angka tersebut paling rendah jika dibandingkan dengan UMK.
Jumlah itu mengalami kenaikan Rp133.685 dibandingkan tahun 2019 yaitu sebesar Rp 1.570.923.
Penentuan besaran angka UMP yang baru menggunakan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, kenaikan tersebut merupakan hal yang wajar.
"Kenaikan itu pasti, dasarnya juga sudah ada. Dasarnya ya kebijakan pemerintah pusat. Kita tidak bisa keluar dari kebijakan itu," kata Sri Sultan seperti dikutip dari situs Pemprov DIY.
Sementara itu, untuk besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY juga mengalami kenaikan.
Dari angka yang ditetapkan, Kota Yogyakarta Rp2.004.000, sementara terendah UMK Gunungkidul Rp1.705.000.
Selengkapnya, berikut rincian UMK di DIY 2020:
1. Kota Yogyakarta sebesar Rp2.004.000
2. Kabupaten Sleman sebesar Rp1.846.000
3. Kabupaten Bantul sebesar Rp1.790.500
4. Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp1.750.500
5. Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp1.705.000
(Tribunjogja/Miftahul Huda)