Penanganan Covid

Pedagang Pasar di Sleman Masih Dapat Keringanan Restribusi 50 Persen

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman masih memberikan keringanan sebesar 50 persen

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman masih memberikan keringanan sebesar 50 persen bagi pedagang pasar tradisional.

Kasi Retribusi Disperindag Sleman, Danu Wibawa Usahani mengatakan keringanan retribusi pasar sudah diberikan sejak awal pandemi COVID-19.

Keringanan tersebut berlaku bagi pedagang kios dan los yang berdagang di pasar yang dikelola Disperindag Sleman.

"Ada 43 pasar yang dikelola oleh Disperindag. Keringanan restribusi sudah diberikan sejak April sampai Mei, kemudian diperpanjang Juni, Juli, Agustus, September. Kemungkinan sampai November (keringanan retribusi pasar), karena masih dalam masa tanggap darurat," katanya, Selasa (03/11/2020).

Baca juga: Polresta Yogyakarta: Tekankan Edukasi ke Pelanggar Uji Coba Semi Pedestrian Malioboro

Baca juga: Pelantikan Pengurus DPD ASITA DI Yogyakarta, Harus Merespon Perubahan Tren Wisata

Ada sekitar 11.000an pedagang pasar di Sleman yang mendapat keringanan retribusi tersebut.

Baik pedagang yang berdagang di kios maupun di los.

Ia menerangkan besaran yang harus dibayarkan pedagang satu dengan pedagang lainnya berbeda.

Sebab besaran retribusi ditentukan oleh tempat dasaran yaitu kios dan los, kemudian jenis dagangan, dan kelas pasar.

Namun demikian, besaran keringan masing-masing pedagang sama, yaitu 50 persen.

"Untuk kios rata-rata Rp 150.000 per bulan, kalau dipotong 50 persen kan lumayan. Kalau untuk los rata-rata per bulan Rp 30.000, potongan juga 50 persen. Jenis dagangan juga menentukan, misal jenis dagangan emas dan sayuran tentu lebih mahal yang emas. Kelas pasar juga menetukan. Jadi setiap pedagang beda-beda jumlah retribusinya,"terangnya.

Baca juga: Puslatda PON XX DIY Mulai Adaptasi Venue Sebelum Latihan Resmi Digelar

Baca juga: Petani Bantul Terima Bantuan 500 Paket Pompa Air Konversi BBM ke BBG 

Dengan adanya keringanan retribusi tersebut, diharapkan dapat meringankan beban pedagang pasar.

Sejak pandemi COVID-19, pembeli yang datang ke pasar tradisional menurun.

Tentu saja berimbas pada pendapatan pedagang pasar.

Meskipun di tengah pandemi, Danu menyebut pedagang tetap membayar restribusi dengan tertib.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved