Pengelola dan Pengunjung Obwis Harus Perhatikan Prokes di Masa Libur Panjang

Masa libur panjang menjadi momentum sebagian orang untuk memanfaatkannya berwisata atau mengunjungi tempat hiburan.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Beny Suharsono 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA. COM, YOGYA - Masa libur panjang menjadi momentum sebagian orang untuk memanfaatkannya berwisata atau mengunjungi tempat hiburan.

Kondisi pandemi membuat pola berwisata akan berbeda dari biasanya.

Penerapan protokol kesehatan (prokes) diwajibkan pada setiap destinasi wisata, tak terkecuali, di kawasan wisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Beny Suharsono mengatakan, peraturan prokes saat berwisata dibentuk untuk pengelola dan pengunjung objek wisata (obwis).

Baca juga: BREAKING NEWS: Terdengar Dua Kali Suara Guguran Gunung Merapi, Potensi Luncuran Awan Panas

Baca juga: Total Kasus Covid-19 di Kabupaten Magelang Mencapai 1.016 Kasus

"Namun, masih ada penerapan protokol kesehatan yang berjalan tidak sesuai aturan. Khususnya terkait pengaturan jarak," jelasnya kepada Tribun Jogja, pada Jumat (30/10/2020).

Padahal fasilitas penerapan kesehatan di obwis, lanjut Beny, sudah jauh hari disosialisasikan.

Mulai dari penggunanan Jogja Pass dan Visiting Jogja yang diwajibkan untuk semua pengunjung mengunduh saat berwisata ke DIY.

Padahal, fungsi kedua aplikasi ini sudah sangat baik untuk mendorong penerapan protokol kesehatan.

Selain, sebagai kartu identitas digital dan sistem tracking & tracing. Kegunaaannya juga sebagai pengingat terkait jumlah pengunjung di satu tempat wisata.

Baca juga: Wawancara Eksklusif: Deretan Langkah dan Strategi Pemkot Yogya untuk Memulihkan Perekonomian

Baca juga: Mekar Saat Pandemi, Wisatawan Tetap Antusias Kunjungi Wisata Amarilis di Patuk Gunungkidul 

"Kalau aplikasi ini sudah digunakan dengan baik. Tidak akan ditemukan wisatawan yang berkerumun di satu lokasi. Sangat disayangkan, jika penggunaanya tidak dioptimalkan," tuturnya.

Namun balik lagi, lanjut Beny, untuk menciptakan wisata yang berkualitas di masa pandemi. Perlunya kerja sama antara pengelola dan pengunjung obwis.

Pengelola wisata sudah memiliki aturan berwisata maka pengunjung harus mematuhinya.

"Jadi, tidak boleh lagi ada pelanggaran terkait prokes. Karena, peraturan didesain untuk menghindari terjadinya risiko penularan baru," ujarnya.

Ia pun berpesan, selama pandemi masih merebak maka setiap orang wajib mematubi semua peraturan prokes yang sudah dianjurkan pemerintah. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved