Penanganan Covid

Total Kasus Covid-19 di Kabupaten Magelang Mencapai 1.016 Kasus

Total kasus Covid-19 di Kabupaten Magelang hingga saat ini sudah mencapai 1.016 kasus.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Berita Update Covid-19 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Total kasus Covid-19 di Kabupaten Magelang hingga saat ini sudah mencapai 1.016 kasus.

Sebanyak 164 kasus masih dirawat dan isolasi mandiri, 824 sembuh dan 28 orang meninggal dunia.

"Jumlah kumulatif pasien positif hingga saat ini ada 1016 orang. Rinciannya, 164 dirawat dan menjalani isolasi mandiri, 824 sembuh dan 28 meninggal," imbuh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, Jumat (30/10/2020).

Sementara itu, perkembangan Covid-19 di Kabupaten Magelang hingga Jumat (30/10/2020), terdapat tambahan tiga yang positif terkonfirmasi.

Mereka berasal dari Borobudur, Mertoyudan dan Secang.

Baca juga: Wawancara Eksklusif: Deretan Langkah dan Strategi Pemkot Yogya untuk Memulihkan Perekonomian

Baca juga: Update Covid-19 Kabupaten Magelang: 3 Kasus Baru, 1 Kasus Sembuh Pada 29 Oktober 2020

Sementara, satu orang terkonfirmasi dinyatakan sembuh berasal dari Mertoyudan.

Sementara itu, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), saat ini 11 tambahan.

Mereka berasal dari Mertoyudan sebanyak 4 orang, Bandongan 2 orang, dan 1 orang masing-masing tersebar di Tempuran, Borobudur, Pakis, Grabag dan Muntilan.

Sedangkan dua yang dinyatakan sembuh.

Mereka berasal dari Mertoyudan dan Salam.

"Dengan tambahan 11 baru dan dua sembuh itu, jumlah kumulatif PDP saat ini ada 667 orang. Rinciannya, 33 dirawat, 561 sembuh dan 73 meninggal," lanjutnya.

Baca juga: Menaker RI Tak Permasalahkan Daerah Yang Tidak Menerapkan Amanat SE Penetapan Upah 2021

Baca juga: Mekar Saat Pandemi, Wisatawan Tetap Antusias Kunjungi Wisata Amarilis di Patuk Gunungkidul 

Masih adanya jumlah pasien terkonfirmasi positif dan PDP itu, menandakan jika Virus Corona di Kabupaten Magelang masih ada.

Terkait hal itu, pihaknya minta kepada masyarakat agar menaati Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Kabupaten Magelang No. 38 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Warga diharapkan melakukan pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, jaga jarak minimal satu meter dan menghindari kerumunan serta disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved