Menaker RI Tak Permasalahkan Daerah Yang Tidak Menerapkan Amanat SE Penetapan Upah 2021

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziah menanggapi terkait beberapa daerah yang tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok. Humas Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah 

Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziah menanggapi terkait beberapa daerah yang tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 meski dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 di tengah pandemi Covid-19.

Ia menegaskan, SE tersebut diterbitkan hanya untuk memberikan panduan atau pedoman bagi para Gubernur untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19 terkait dengan penetapan UMP 2021.

Sehingga apabila terdapat daerah yang tidak mempedomani SE tersebut dalam penentuan UMP, hal itu menurutnya telah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak pandemi Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja, dan kelangsungan bekerja, serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan.

Baca juga: Mekar Saat Pandemi, Wisatawan Tetap Antusias Kunjungi Wisata Amarilis di Patuk Gunungkidul 

Baca juga: Update Hujan Deras DI Yogyakarta: Puting Beliung Terjang Piyungan, 15 Pohon Dilaporkan Tumbang

Baca juga: Sampah Menumpuk, UPT Malioboro Mengaku Prihatin

"Apabila terdapat daerah yang tidak mempedomani SE, tentu itu telah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap kelangsungan pekerja dan kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," katanya, saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat (30/10/2020).

Itu artinya tidak terdapat konsekuensi bagi daerah yang tidak melaksanakan amanat dari SE tersebut.

Mengenai hal itu, Menteri Ida Fauziah kembali menekankan bahwa SE tersebut hanya dijadikan refrensi saja.

"SE adalah refrensi untuk menentukan. Sehingga kalau ada pertimbangan lain, daerah sudah menghitung dengan prudent," tegasnya.

Sejauh ini sudah terdapat 18 provinsi yang menyetujui SE Menaker tersebut dengan tidak menaikkan UMP 2021.(hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved