Penanganan Covid

Hadapi Libur Panjang, Satpol PP Kota Yogya Giatkan Penegakan Prokes di Tempat Usaha

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menggencarkan penegakan protokol kesehatan terhadap para pelaku usaha di wilayahnya.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
IST
Satpol PP Kota Yogyakarta saat menggelar giat penegakan protokol kesehatan terhadap para pelaku usaha di Jalan Tamansiswa, Selasa (20/10/2020) lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menggencarkan penegakan protokol kesehatan terhadap para pelaku usaha di wilayahnya.

Hal itu, merupakan salah satu persiapan menghadapi libur panjang Maulid Nabi dan cuti bersama akhir Oktober mendatang.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarno berujar, pihaknya meyakini selama long weekend nanti, wisatawan dari berbagai daerah akan memadati kota pelajar.

Sehingga, pemerintah pun harus memastikan, destinasi-destinasinya aman dari ancaman penyebaran Covid-19.

"Karena ada potensi banyak wisatawan yang datang ke Kota Yogyakarta, kita tidak mau menjadi titik yang menulari, atau tertular. Makanya, protokol kesehatan itu harus diterapkan di mana saja," terangnya, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Pria Asal Lampung Nekat Curi Perhiasan di Godean untuk Beli Motor

Baca juga: Jelang Musim Libur Panjang, Pemkot Yogya Waspadai Tren Penambahan Kasus Covid-19

Apalagi, lanjut Agus, tempat-tempat usaha, terutama yang menjajakan kuliner khas, dipastikan menjadi tujuan utama para wisatawan dari luar daerah.

Ia menandaskan, penegakan protokol kesehatan bagi pelaku usaha ini sebenarnya sudah dilakukan instansinya sejak lama.

"Sebenarnya sudah lama itu, tapi lebih kita tekankan lagi karena ada libur panjang. Tujuannya, agar masyarakat menganggap prokes yang diterapkan selama pandemi berlangsung bisa benar-benar menjadi sebuah kebiasaan," ungkap Kasatpol PP.

Satpol PP Kota Yogyakarta saat menggelar giat penegakan protokol kesehatan terhadap para pelaku usaha di Jalan Tamansiswa, Selasa (20/10/2020) lalu.
Satpol PP Kota Yogyakarta saat menggelar giat penegakan protokol kesehatan terhadap para pelaku usaha di Jalan Tamansiswa, Selasa (20/10/2020) lalu. (IST)

Sementara Kabid Linmas Satpol PP Kota Yogyakarta, Bayu Laksmono mengatakan, dalam giat terakhir di sepanjang Jalan Tamansiswa, pada Selasa (21/10/20) lalu, pihanya masih menjumpai sejumlah pelaku usaha yang belum menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

"Di penggal itu kita identifikasi ada 140 titik tempat usaha. Baik yang di persil, maupun di atas trotoar. Dari jumlah itu, sekira 30 persen penerapan protokol kesehatannya masih perlu dibenahi lagi," tandasnya.

Ia pun memastikan, dalam giat tersebut Satpol PP tidak pandang bulu dalam menegakkan protokol kesehatan, unit usaha yang sifatnya permanen atau warung bongkar pasang semua dijadikan sasaran.

Hasilnya, bukan hanya PKL yang melanggar, namun juga restoran besar.

"Kalau pedagang-pedagang kaki lima kekurangannya rata-rata belum menyediakan tempat cuci tangan yang memadahi. Lalu, ada juga yang penjualnya tidak memakai masker. Nah, itu kan bahaya untuk pelanggan," ujarnya.

Baca juga: Pemda DI Yogyakarta Beli Hotel Mutiara di Kawasan Malioboro Untuk Sentra UMKM

Baca juga: LOGIN Eform.bri.co.id untuk Cek BLT UMKM Sebesar Rp2,4 Juta dari Pemerintah

"Kemudian, ada salah satu tempat usaha besar yang setiap harinya banyak didatangi ojek online. Pemilik usaha belum mengatur itu, sehingga terjadi kerumunan ya, saat driver menunggu pesanan," tambah Bayu.

Selain memberi teguran lisan, pihaknya juga mendata apa saja kekurangan di masing-masing tempat usaha tersebut. S

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved