Pria Asal Lampung Nekat Curi Perhiasan di Godean untuk Beli Motor
Tak punya uang untuk membeli sepeda motor, pria asal Lampung nekat mencuri perhiasan di daerah Godean.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tak punya uang untuk membeli sepeda motor, pria asal Lampung nekat mencuri perhiasan di daerah Godean.
Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Bowo Susilo mengatakan pencurian dilakukan oleh JSAD (20) pada Minggu (20/09/2020) lalu.
Pelaku merupakan karyawan korban yang memiliki usaha pembuatan kulit lumpia.
"Pelaku baru bekerja empat bulan di tempat korban. Pada saat melakukan pencurian, rumah korban dalam kondisi kosong, karena ditinggal outbound di Turi. Saat itulah pelaku melakukan pencurian,"katanya saat jumpa pers di Mapolsek Godean, Rabu (21/10/2020).
Ia melanjutkan, karyawan korban memang memiliki akses bebas ke rumah korban.
Hal itu pula yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: Jelang Musim Libur Panjang, Pemkot Yogya Waspadai Tren Penambahan Kasus Covid-19
Baca juga: Pemda DI Yogyakarta Beli Hotel Mutiara di Kawasan Malioboro Untuk Sentra UMKM
"Karyawan memang bebas keluar dan masuk rumah korban. Pada saat ditinggal outbound, kamar korban dalam posisi tidak terkunci. Jadi pelaku masuk kamar dan mengambil emas yang disimpan di lemari,"lanjutnya.
Pelaku berhasil membawa kabur 1 gelang emas seberat 10,5 gram, 3 cincin emas seberat 5,5 gram, dan 2 cincin emas anak seberat 2 gram. Dengan total nilai Rp 15 juta.

Setelah mendapatkan barang curian tersebut, pelaku kemudian menjual perhiasan tersebut dengan harga Rp 5 juta.
Hasil curian tersebut dimanfaatkan untuk membeli sepeda motor dan sisanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Menurut pengakuan, pelaku terpaksa mencuri perhiasan karena tidak memiliki sepeda motor. Untuk itu hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor, agar bisa digunakan sehari-hari.
Baca juga: Tribun Network bersama HP Indonesia Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM
Baca juga: LOGIN Eform.bri.co.id untuk Cek BLT UMKM Sebesar Rp2,4 Juta dari Pemerintah
"Tidak punya motor, tidak punya uang. Uangnya Rp2juta untuk beli motor dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari,"ujar JSAD.
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di penjara selama beberapa waktu. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (maw)