Kriminalitas

Polresta Yogyakarta Tangkap Satu Tersangka Curas yang Beraksi Gunakan Pedang

Saat dalam pelarian, tersangka sempat berpindah tempat dari rumahnya kemudian ke wilayah Bantul, dan terakhir di indekosnya di area Sosrodipuran.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon
Polresta Yogyakarta saat merilis kasus pencurian dengan kekerasan, Senin (14/9/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta membekuk satu dari empat tersangka komplotan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi dengan menggunakan golok.

Tersangka dengan inisial RSP (32) diamankan bersama sejumlah barang bukti diantaranya sebilah pedang dan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada 3 Juni 2020 lalu sekira pukul 04.30 WIB dini hari di wilayah Babaran, Pandeyan, Umbulharjo. 

Insiden tersebut terjadi saat korban yakni Hardi Mardiansyah keluar dari indekosnya dengan menggunakan sepeda motor hendak mencari makan.

Polresta Yogyakarta Belum Terapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Sesampainya di simpang empat Babaran korban dipepet oleh dua orang yang saling berboncengan dengan sepeda motor. 

"Korban reflek ingin putar balik, selanjutnya didatangi dengan satu motor lagi lalu mengayunkan pedang ke arah korban pada saat putar balik itu dan korban jatuh lalu lari meninggalkan sepeda motor," ujar AKP Riko saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Senin (14/9/2020). 

Korban sempat berteriak minta tolong.

Warga sekitar lalu berusaha membantu korban dengan mengejar para tersangka, namun nihil.

Atas insiden itu korban pun mengalami luka bacok di bagian punggung dan mesti mengalami perawatan intensif di rumah sakit. 

Polresta Yogyakarta Buru Terduga Pelaku Klitih

Berbekal laporan korban dan rekaman kamera CCTV di lapangan, petugas kemudian melacak keberadaan tersangka dan melakukan pencarian terhadap sepeda motor yang dirampas oleh komplotan tersangka. 

AKP Riko menambahkan, saat itu petugas mendapati kendaraan yang identik dengan sepeda motor korban di wilayah Wirosaban.

Namun, si pengguna kendaraan terlanjur lari dan pihaknya membawa sepeda motor tersebut dan melakukan pendalaman kembali. 

"Dari informasi masyarakat kami kemudian mengantongi identitas para tersangka dan berhasil menangkap RSP alias Ringgo yang merupakan pemetik langsung yang menggunakan pedang tersebut," tambah Riko. 

Saat dalam pelarian, tersangka sempat berpindah tempat dari rumahnya kemudian ke wilayah Bantul, dan terakhir di indekosnya di area Sosrodipuran, Gedongtengen.

Polresta Yogyakarta Tangkap Ayah dan Anak Penadah Hasil Curas

"Dia juga merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2009 lalu di Danurejan," kata Riko. 

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto menyatakan, korban mengalami kerugian dengan nominal sekira Rp10.650 ribu. 

"Tersangka menjual hasil curian unit per unit ke tukang rosok. Dari hasil itu mereka mendapati uang senilai Rp2 juta dan dibagi empat senilai Rp500 ribu per orang," katanya. 

Adapun barang hasil rampasan dijual para tersangka kepada seorang penadah di wilayah Sleman dan Madukismo.

Saat ini polisi juga tengah melacak keberadaan tiga tersangka lain dan para penadah. 

"Tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun," pungkas Nuri. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved