Kriminalitas

Polresta Yogyakarta Tangkap Ayah dan Anak Penadah Hasil Curas

Polisi menjerat dua penadah yakni HSS dan FY dengan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua tersangka penadah barang hasil pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni HSS (46) dan FY (36) ikut ditangkap polisi karena dianggap membantu pelaku Curas dalam menjalankan aksi kejahatan. 

Empat tersangka aksi Curas sebelumnya lebih dulu diamankan Polisi yakni RA alias Bencong (26), DK alias Genjix (23), GKW alias Xetel (22), dan AP alias Negro (20). 

HSS dan FY merupakan ayah dan anak.

FY menghubungkan pelaku Bencong dan Xetel saat akan menjual sepeda motor hasil Curas kepada ayahnya HSS.

Curi Besi Senilai Ratusan Juta, 7 Pelaku Diringkus Polsek Mlati

Sepeda motor jenis Honda Beat itu dijual seharga Rp1,3 juta. 

"Mereka ikut ditangkap dan diberlakukan Pasal berbeda karena ikut membantu pelaku dalam melancarkan aksinya," jelas Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Sudjarwoko, Jumat (14/8/2020). 

Aksi Curas itu dilakukan empat tersangka dengan bermodus akan membantu korban untuk mencarikan tukang tambal ban.

Karena korban menolak, mereka membuntuti dan sesampainya di Jalan Tirtodipuran tepatnya di depan gedung Krido Bekso Wiromo (KBW) pelaku kemudian memepet korban dan mengancam dengan pisau dapur serta merampas tas berisi handphone dan membawa motor milik korban. 

Sedang Dipanasi, Mobil Milik Bank di Solo Dicuri, Pelaku Tertangkap Karena Terjebak Lampu Merah

Kapolresta menyatakan, pihaknya hanya menahan penadah sepeda motor.

Sementara, untuk penadah handphone yang dijual pelaku ke gerai di Jogjatronik tidak ditahan. 

"Gerai penjualan handphone itu sudah sesuai prosedur. Mereka juga mengaku tidak tahu itu barang hasil curian. Pembeli juga memberlakukan prosedur dengan menahan KTP penjual saat melakukan transaksi jika sewaktu-waktu terdapat permasalahan," jelas Sudjarwoko. 

Polisi menjerat dua penadah yakni HSS dan FY dengan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved