Yogyakarta

Hari Ini Sewindu UUK DIY, Berikut Perjalanan Keistimewaan

Hari ini, Senin (31/8/2020) merupakan peringatan Sewindu Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY yang lahir pada 31 Agustus 2012 silam.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Dua minggu setelahnya, 5 September 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX bersama Paku Alam VIII, mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa Yogyakarta merupakan bagian dari Republik Indonesia, menjadi satu kesatuan yang bernama Daerah Istimewa Yogyakarta

Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Hal tersebut dinyatakan dalam Piagam Kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 19 Agustus 1945 dari Presiden RI, Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Amanat Sri Paku Alam VIII tertanggal 5 September 1945 (dibuat secara terpisah), dan Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober 1945 (dibuat bersama dalam satu naskah).

Pasal 18 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yang menyatakan pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa DIY setingkat dengan provinsi, meliputi Kesultanan Yogyakarta dan daerah Paku Alaman. 

Dikukuhkan Sultan, 58 Lurah di Kulonprogo Resmi Didapuk Sebagai Pemangku Keistimewaan

Selain mengatur tentang wilayah dan kedudukannya, undang-undang tersebut juga mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dan urusan rumah tangga DIY.

Namun UU tersebut belum secara jelas menyebutkan substansi keistimewaan DIY. 

Setelah mengalami pasang surut pembahasan, baru pada tanggal 31 Agustus 2012, Keistimewaan DIY diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Pada undang-undang ini terdapat tambahan lima pokok kewenangan keistimewaan yaitu tata cara pengangkatan jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan pemerintah daerah, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

Sebagai implementasi dari ditetapkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, dipandang perlu untuk membentuk sebuah lembaga khusus yang mengawal pelaksanaan undang-undang tersebut beserta turunannya. 

Tahun 2018, Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY menyebutkan perlunya pembentukan perangkat daerah, termasuk Paniradya Kaistimewan, untuk membantu Gubernur dan DPRD DIY mengurusi urusan pemerintah. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved