Yogyakarta

Dikukuhkan Sultan, 58 Lurah di Kulonprogo Resmi Didapuk Sebagai Pemangku Keistimewaan

Prosesi pelantikan yang dipimpin Sutedjo berlangsung khidmat. Setelahnya, para lurah dan pejabat lurah itu, langsung dikukuhkan oleh Ngarsa Dalem.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
IST
Bupati Kulonprogo, Sutedjo melantik kembali 87 lurah dan pejabat kelurahan di Komplek Kepatihan, Senin (27/1/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sedikitnya 58 lurah dan 29 pejabat lurah dari 87 kalurahan di Kabupaten Kulonprogo resmi dilantik, sekaligus dikukuhkan oleh Bupati Sutedjo dan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Bangsal Kepatihan, Senin (27/1/2020) siang.

Prosesi pelantikan yang dipimpin Sutedjo berlangsung khidmat. Setelahnya, para lurah dan pejabat lurah itu, langsung dikukuhkan oleh Ngarsa Dalem.

Menariknya,  87 orang yang dilantik, menggunakan pakaian jawa lurik, lengkap dengan blangkonnya.

Sutedjo pun berujar, perubahan ini sekaligus mengacu pada Perda Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2019 tentang penetapan kalurahan dan Perbup Kulonprogo No. 68 Tahun 2019 tentang pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah di tingkat kalurahan.

Perubahan Nomenklatur, 87 Lurah dan Pejabat Kalurahan di Kulonprogo Akan Kembali Dilantik

"Jadi, pelantikan kembali ini dalam rangka penyesuaian nama jabatan bagi para lurah ya, dengan memasukkan konsideran, menimbang lurah kini sebagai pelaksana urusan keistimewaan," ujarnya.

Menurutnya, dengan pengukuhan tersebut, para lurah otomatis bertanggungjawab pada pelaksanaan urusan keistimewaan.

Diantaranya yaitu bidang kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang, di wilayah kalurahan yang dipimpinnya masing-masing.

"Penataan ini menjadi pelaksanaan Perdais DIY No. 1 Tahun 2018 tentang kelembagaan Pemda DIY, yakni mewujudkan visi dan misi, serta terselenggaranya urusan keistimewaan DIY," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY, Maladi menjelaskan, perubahan ini tak akan bertentangan dengan regulasi nasional.

Sehingga, apa yang selama ini menjadi hak-hak pemerintah tingkat desa, dipertahankan sebagaimana mestinya.

Paniradya Keistimewaan DIY Lakukan Sinkronisasi dengan Pemkot Yogya

"Ini tidak bertentangan dengan regulasi nasional. Jadi, apa yang telah menjadi hak mereka selama ini, seperti dana desa dan sebagainya, itu tetap. Bahkan, akan ada energi baru, soal pembiayaan," jelasnya.

Dalam artian, dana keistimewaan (danais) nantinya dapat disaluran langsung hingga ke tingkat kalurahan, seiring dengan tambahan tugas dari Pemda, sebagai pelaksana urusan keistimewaan.

Payung hukumnya pun ditargetkan bisa segera terselesaikan.

"Terkait danais dasar hukumnya kan Pergub No. 2 Tahun 2020. Tapi, nanti secara teknis ini perlu diatur ketatausahaan seperti apa, kemudian perencaan dan pelaksanaanya bagaimana," cetusnya.

"Segera. Tapi, yang penting dasar hukum desa diberi ketugasan desa sebagai pemangku keistimewaan kan sudah ada, jadi tinggal nanti diatur secara teknis dan lebih khusus lagi," tambah Maladi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved