Yogyakarta
Hari Ini Sewindu UUK DIY, Berikut Perjalanan Keistimewaan
Hari ini, Senin (31/8/2020) merupakan peringatan Sewindu Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY yang lahir pada 31 Agustus 2012 silam.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hari ini, Senin (31/8/2020) merupakan peringatan Sewindu Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY yang lahir pada 31 Agustus 2012 silam.
Berdasarkan informasi yang dibagikan Humas Pemda DIY, perjalanan keistimewaan merupakan apresiasi atas perjalanan seluruh elemen wilayah ini terhadap keberlangsungan republik, keberlanjutan demokrasi, mendukung eksistensi keberagaman, pengembangan kearifan lokal, dan yang terpenting, semangat dari keistimewaan adalah bagian dari jalan untuk menatap masa depan.
Sejak status istimewa DIY dikukuhkan melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012, evaluasi terus dilakukan dengan konsisten, melalui sinergitas lintas sektor dalam menjalankan program kegiatan untuk mewujudkan tujuan keistimewaan.
• DPRD DIY Dukung Restorasi Jokteng dan 22 Penanda Keistimewaan Lainnya
Komitmen terhadap terwujudnya Peradaban Baru Yogyakarta, membuahkan hasil dengan membaiknya sejumlah indikator.
Beberapa contohnya adalah meningkatnya capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Kebahagiaan serta Indeks Demokrasi Indonesia (IDI).
Ke depan, kerja keras semua elemen pembangunan, melalui strategi penta helix harus terus dikembangkan, direkonstruksi, dan dibenahi.
Tentunya juga tanpa menafikan bahwa tantangan terbesar pembangunan daerah saat ini, harus mampu menekan problematika kemiskinan dan ketimpangan.
• Paniradya Keistimewaan DIY Lakukan Sinkronisasi dengan Pemkot Yogya
Sejarah Lahirnya UUK DIY
Keberadaan pemerintahan di Yogyakarta sebagai penerus Dinasti Mataram telah ada jauh sebelum lahirnya Republik Indonesia.
Hal ini terbukti dengan keberadaan Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat yang didirikan oleh Pangeran Mangkubumi kelak bergelar Sultan Hamengku Buwono I tahun 1755.
Demikian halnya dengan keberadaan Kadipaten Pakualaman yang didirikan Pangeran Notokusumo (saudara Sultan Hamengku Buwono II) yang kelak bergelar Adipati Paku Alam I pada tahun 1813.
Dwi tunggal ini kemudian memiliki skema pemerintahan sendiri setingkat negara.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX bersama Sri Paduka Paku Alam VIII mengirimkan telegram ucapan selamat dan dukungan kepada Presiden Soekarno.
Menanggapi hal tersebut, sehari kemudian, tanggal 19 Agustus 1945 Presiden Sukarno mengeluarkan Piagam yang menyatakan kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII sebagai pemimpin Yogyakarta.
• Dishub DIY Sebut Garis Imajiner Keistimewaan Yogyakarta
Dua minggu setelahnya, 5 September 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX bersama Paku Alam VIII, mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa Yogyakarta merupakan bagian dari Republik Indonesia, menjadi satu kesatuan yang bernama Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Hal tersebut dinyatakan dalam Piagam Kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 19 Agustus 1945 dari Presiden RI, Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Amanat Sri Paku Alam VIII tertanggal 5 September 1945 (dibuat secara terpisah), dan Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober 1945 (dibuat bersama dalam satu naskah).
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yang menyatakan pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa DIY setingkat dengan provinsi, meliputi Kesultanan Yogyakarta dan daerah Paku Alaman.
• Dikukuhkan Sultan, 58 Lurah di Kulonprogo Resmi Didapuk Sebagai Pemangku Keistimewaan
Selain mengatur tentang wilayah dan kedudukannya, undang-undang tersebut juga mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dan urusan rumah tangga DIY.
Namun UU tersebut belum secara jelas menyebutkan substansi keistimewaan DIY.
Setelah mengalami pasang surut pembahasan, baru pada tanggal 31 Agustus 2012, Keistimewaan DIY diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada undang-undang ini terdapat tambahan lima pokok kewenangan keistimewaan yaitu tata cara pengangkatan jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan pemerintah daerah, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Sebagai implementasi dari ditetapkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, dipandang perlu untuk membentuk sebuah lembaga khusus yang mengawal pelaksanaan undang-undang tersebut beserta turunannya.
Tahun 2018, Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY menyebutkan perlunya pembentukan perangkat daerah, termasuk Paniradya Kaistimewan, untuk membantu Gubernur dan DPRD DIY mengurusi urusan pemerintah. (TRIBUNJOGJA.COM)