Yogyakarta
Hari Ini Sewindu UUK DIY, Berikut Perjalanan Keistimewaan
Hari ini, Senin (31/8/2020) merupakan peringatan Sewindu Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY yang lahir pada 31 Agustus 2012 silam.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hari ini, Senin (31/8/2020) merupakan peringatan Sewindu Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY yang lahir pada 31 Agustus 2012 silam.
Berdasarkan informasi yang dibagikan Humas Pemda DIY, perjalanan keistimewaan merupakan apresiasi atas perjalanan seluruh elemen wilayah ini terhadap keberlangsungan republik, keberlanjutan demokrasi, mendukung eksistensi keberagaman, pengembangan kearifan lokal, dan yang terpenting, semangat dari keistimewaan adalah bagian dari jalan untuk menatap masa depan.
Sejak status istimewa DIY dikukuhkan melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012, evaluasi terus dilakukan dengan konsisten, melalui sinergitas lintas sektor dalam menjalankan program kegiatan untuk mewujudkan tujuan keistimewaan.
• DPRD DIY Dukung Restorasi Jokteng dan 22 Penanda Keistimewaan Lainnya
Komitmen terhadap terwujudnya Peradaban Baru Yogyakarta, membuahkan hasil dengan membaiknya sejumlah indikator.
Beberapa contohnya adalah meningkatnya capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Kebahagiaan serta Indeks Demokrasi Indonesia (IDI).
Ke depan, kerja keras semua elemen pembangunan, melalui strategi penta helix harus terus dikembangkan, direkonstruksi, dan dibenahi.
Tentunya juga tanpa menafikan bahwa tantangan terbesar pembangunan daerah saat ini, harus mampu menekan problematika kemiskinan dan ketimpangan.
• Paniradya Keistimewaan DIY Lakukan Sinkronisasi dengan Pemkot Yogya
Sejarah Lahirnya UUK DIY
Keberadaan pemerintahan di Yogyakarta sebagai penerus Dinasti Mataram telah ada jauh sebelum lahirnya Republik Indonesia.
Hal ini terbukti dengan keberadaan Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat yang didirikan oleh Pangeran Mangkubumi kelak bergelar Sultan Hamengku Buwono I tahun 1755.
Demikian halnya dengan keberadaan Kadipaten Pakualaman yang didirikan Pangeran Notokusumo (saudara Sultan Hamengku Buwono II) yang kelak bergelar Adipati Paku Alam I pada tahun 1813.
Dwi tunggal ini kemudian memiliki skema pemerintahan sendiri setingkat negara.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX bersama Sri Paduka Paku Alam VIII mengirimkan telegram ucapan selamat dan dukungan kepada Presiden Soekarno.
Menanggapi hal tersebut, sehari kemudian, tanggal 19 Agustus 1945 Presiden Sukarno mengeluarkan Piagam yang menyatakan kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII sebagai pemimpin Yogyakarta.