BREAKING NEWS : Satu Terdakwa Susur Sungai SMPN 1 Turi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Putusan terhadap terdakwa IYA tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 2 tahun penjara.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satu terdakwa kasus susur sungai Sempor SMPN 1 Turi, IYA, divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (24/8/2020).
Terdakwa IYA (36) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman yang dipimpin oleh hakim ketua, Anas Mustakim.
Putusan terhadap terdakwa IYA tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 2 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pindana, sehingga dijatuhi hukuman pidana.
• Penasihat Hukum Minta Terdakwa Kasus Susur Sungai Dibebaskan
• Satu Terdakwa Kasus Susur Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswa SMP N 1 Turi Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa dinilai telah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya yang mengakibatkan 10 orang meninggal dan 5 orang luka-luka, dalam insiden susur sungai yang diikuti oleh siswa SMPN 1 Turi Sleman.
"Bahwa perbuatan terdakwa tidak bisa dibenarkan, tidak ada alasan pembenar atau pemaaf. Bahwa dari keterangan saksi-saksi, terdakwa sebagai orang yang mempertanggungjawabkan perbuatannya,"katanya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman.
Menurut majelis hakim, IYA melakukan kelalaian karena sebagai guru, pembina Pramuka, dan juga juga penanggungjawab acara.
Hal itu dibuktikan dengan surat keputusan dari SMPN 1 Turi.
Kelalaian terdakwa adalah tidak menyediakan pelampung, tidak menyiapkan, tali, dan tidak menerapkan manajemen risiko.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalan menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 5 orang lainnya luka ringan.
Perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban yang meninggal dunia.
Sementara yang meringankan terdakwa adalah terdakwa merasa bersalah dan menyesal.
Terdakwa juga telah memberikan santunan pada 10 keluarga korban meninggal dunia.
"Oleh karena itu terdakwa secara sah dan meyakinkan karena kelalaiannya atau kealpaannya telah menyebabkan orang lain meninggal atau luka-luka, pada Pasal 360 Ayat 2 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu tahun enam bulan penjara,"ujarnya.
Dengan putusan tersebut, maka IYA tetap ditahan.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut.
Pihak terdakwa pun menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
• Sidang Lanjutan Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman, Saksi Beberkan Pembina Tak Ikut Dampingi Siswa
• Inilah Kesaksian Para Saksi Tragedi Susur Sungai SMP N 1 Turi di Pengadilan
Penasihat hukum IYA, Oktryan Malta, mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dahulu.
Ia memiliki waktu tujuh hari sebelum memutuskan apakah akan banding atau menerima putusan.
"Pada intinya dari tim kami masih pikir-pikir dan akan mempelajari putusannya dulu. Kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,"katanya.
"Untuk semua unsur baik sekolah, kwartir, dan dinas untuk lebih memperhatikan lagi segala aspek yang melibatkan kegiatan guru dan pembina Pramuka. Dan juga aturan mainnya harus jelas. Kami harapkan dikemudian hari ada evalausi semua kegiatan ekstrakurikuler yg bersifat outdoor atau alam," tambahnya. (*)