Sidang Lanjutan Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman, Saksi Beberkan Pembina Tak Ikut Dampingi Siswa
Agenda persidangan kali ini mendengar keterangan sembilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali menggelar sidang lanjutan kasus kecelakaan susur sungai Sempor, Desa Donokerto, Turi pada Kamis (2/7/2020).
Agenda persidangan kali ini mendengar keterangan sembilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dan sidang kali ini juga menghadirkan tiga terdakwa IYA (36), warga Caturharjo, Sleman yang juga sebagai guru olahraga, RY (58) warga Turi yang juga guru seni budaya dan DDS (58) warga Ngaglik.
Ketiganya adalah pembina dalam ekstrakurikuler Pramuka di SMPN 1 Turi.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah AAP (14) pelajar dari SMPN 1 Turi sekaligus dewan penggalang.
Ia menyatakan bahwa saat kejadian tiga terdakwa tidak turut mendampingi para siswa.
• Sidang Perdana Laka Susur Sungai SMP N 1 Turi Digelar Virtual, Terdakwa Terancam 5 Tahun Penjara
• Di Balik Kisah Viral Mas Kodir, Ia Kadang Sedih Mengingat Peristiwa Susur Sungai Sempor
Ia sendiri berada di urutan paling belakang dan tidak bisa menyelesaikan susur sungai dikarenakan air tiba-tiba naik.
Saat air menjadi deras, ia langsung naik dari sungai dan setelah itu ikut membantu teman-teman yang terluka.
"Saat susur sungai saya tidak melihat ketiga pembina (IYA, RY dan DDS). Tapi setelah arus naik saya melihat Pak Yopi (IYA) turun ke sungai untuk membantu siswa," ujarnya.
Dalam susur sungai diharuskan dilengkapi dengan alat keselamatan, seperti tongkat, tali maupun pelampung.
Dan dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa tidak semua siswa dibekali tongkat dan hanya ketua regu saja yang membawa tongkat.
Itupun diungkapkannya bahwa para siswa tidak diberikan pengarahan tentang fungsi tongkat tersebut.

Ia menyatakan bahwa baik pembina maupun dewan penggalang tidak melakukan pengecekan arus sungai sebelum melakukan susur sungai.
Padahal kegiatan tersebut bisa dibilang agenda rutin tahunan.