Satu Terdakwa Kasus Susur Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswa SMP N 1 Turi Dituntut 2 Tahun Penjara
Satu Terdakwa Kasus Susur Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswa SMP N 1 Turi Dituntut 2 Tahun Penjara
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Salah satu terdakwa kasus susur sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi, IYA (36) dituntut 2 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman Sihid dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis (30/7/2020).
Sidang kasus susur sungai dengan aganda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) digelar mulai pukul 12.46 WIB dan berlangsung selama 5 jam.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Annas Mustaqim.
Di dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan saksi-saksi sebanyak 39 orang, baik dari peserta susur sungai, keluarga korban, kepala sekolah, hingga keluarga terdakwa.
Sedangkan keterangan saksi ahli yang dibacakan sebanyak empat orang, mulai dari SAR, Kwartir Cabang Pramuka Sleman, psikolog RSUP Dr Sardjito hingga pakar hukum pidana UGM.
"Terdakwa IYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan karena kesalahanya atau kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dan orang lain luka-luka," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sihid saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (30/07/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa IYA yang saat peristiwa terjadi berstatus sebagai pembina Pramuka SMP Negeri 1 Turi telah memenuhi unsur pasal Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IYA dengan hukuman penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucapnya.
• Inilah Kesaksian Para Saksi Tragedi Susur Sungai SMP N 1 Turi di Pengadilan
• Sidang Perdana Laka Susur Sungai SMP N 1 Turi Digelar Virtual, Terdakwa Terancam 5 Tahun Penjara
Hal-hal yang memberatkan lanjutnya perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal 10 orang dan luka ringan sebanyak 5 orang.
Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa merasa bersalah dan menyesal. Selain itu terdakwa juga belum pernah dihukum.
Sementara keluarga terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.
"Keluarga korban meninggal dan luka telah memaafkan terdakwa dan menganggap kejadian ini sebagai musibah," urainya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa IYA, Oktryan Makta menyampaikan terkait tuntutan dari JPU, pihaknya akan menyampaikan pembelaan.